Berita Kudus

Pemilik Biro Umrah Kudus Tilep Dana Jemaah Rp4,9 Miliar, Diduga untuk Beli Mobil hingga Judi Online

Polisi menetapkan pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, ZLN, sebagai tersangka dugaan penipuan Rp4,9 miliar dana calon jemaah umrah.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugroho menjelaskan kasus dugaan penggelapan uang calon jemaah umrah Goldy Mixalmina dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polisi menetapkan pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, ZLN, sebagai tersangka dugaan penipuan Rp4,9 miliar dana calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil, utang, hingga judi online.

"Saat ini masih dalam lidik karena akan dikembangkan kasus ini. Beberapa digunakan untuk memperkaya diri atau kebutuhan diri sendiri, juga di luar akan kami selidiki lebih lanjut," ungkap Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2025).

Wakapolres menambahkan, sebagian uang jamaah digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli mobil dan membayar utang.

"Ada dugaan, digunakan untuk kebutuhan lain. Di antaranya, aliran transfer dananya untuk misal pembelian Innova Reborn, kemudian bayar utang, untuk membayar bunga pinjaman bisnis, juga aliran dana tertentu masih di dalami," terangnya.

Baca juga: 194 Warga Diduga Jadi Korban Penipuan Biro Haji dan Umrah di Kudus, Kerugian Tembus Rp4 Miliar

Satya mengakui, saat ini, dia tengah mendalani dugaan uang hasil penipuan itu untuk judi online.

"Soal itu (judi online) masih di dalami karena memang ada informasi bahwa tersangka punya kebiasaan itu. Kami akan coba dalami supaya kami bisa lebih bagus dalam menerapkan pasal," tuturnya.

Sementara, ZLN yang juga dihadirkan dalam konferensi pers itu, enggan berkomentar soal kebiasaannya judi online.

"Tidak ada yang disampaikan," kata ZLN.

Baca juga: Atap Ruang Kelas di SDN 6 Hadipolo Kudus Ambrol Diguyur Hujan, Kegiatan Belajar 3 Kelas Diungsikan

Dia menegaskan, dia gagal memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah mendaftar karena ditipu biro di Singapura.

"Insyaallah saya bisa membuktikannya, termasuk (bukti reschedule) hotel juga bisa saya buktikan. Sudah ada tiket dan hotel, cuman tiketnya yang selama lima tahun bekerja dengan dia, mungkin saya terlalu percaya dan terlena," kata ZLN.

ZLN bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ratusan calon jemaah umrah Goldy Mixalmina Kudus melapor ke polisi. (*)

Baca juga: Caleg Muda PKB Keyko Hessi Tembus DPRD Kebumen: Kampanye di Sela Bimbingan Skripsi, Geser Incumbent

Baca juga: Jelang Ramadan, Menag Yaqut Ingatkan Soal Volume Pengeras Suara Masjid dalam Syiar. Ini Aturannya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved