Berita Jateng

5 Polisi Tilap Barang Bukti Sabu Terancam Dipecat, Sidang Etik Tunggu Putusan Pidana Inkrah

Lima polisi anggota Ditresnarkoba Polda Jateng terancam dipecat lantaran menilap sabu barang bukti dari tiga kasus yang ditangani.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Paminal Polda Jateng menangkap lima anggota polisi dari Satuan Ditresnarkoba Polda Jateng diduga menilap barang bukti sabu dari sejumlah kasus yang ditangani. Kelima polisi tersebut terancam dipecat dari jabatan sebagai polisi, sesuai pesan Ahmad Luthfi sebelum lengser sebagai Kapolda Jateng. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang diduga menyalahgunakan barang bukti sabu, kini terancam dipecat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, pemecatan ini merupakan pesan Ahmad Luthfi di akhir masa jabatan sebagai Kapolda Jateng.

"Bapak Kapolda (Ahmad Luthfi) telah menyampaikan, melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Hukumannya maksimal, arahannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Artanto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (29/7/2024).

Kelima polisi ini merupakan satu tim penindakan narkoba di Ditresnarkoba Polda Jateng.

Mereka menilep barang bukti sabu dengan total berat sekira 250,4 gram.

Menurut Kombes Artanto, saat ini, mereka sedang menjalani proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik.

"Tentunya, yang kita lihat, yang diutamakan, tindak pidana dulu. Selanjutnya, setelah pidana inkrah, baru kode etiknya dilanjutkan," tuturnya.

Baca juga: Lima Polisi Polda Jateng Tilap Sabu Barang Bukti, Kumpulkan 250,4 Gram dari 3 Kasus yang Ditangani

Diberitakan sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pelaku adalah polisi berinisial AW (43), warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang; dan PN (42), warga Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Kemudian, RS (31), warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26), warga Bongsari, Semarang Barat; MAAIW (26), warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

Kelimanya satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.

Penangkapan kelimanya dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26), di Asrama Polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).

Dalam penggerebekan itu, anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan berwarna hitam dan di dalam bungkus rokok.

Ditemukan pula handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu.

Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari yang kasus yang ditangani komplotan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved