Berita Jateng

Lima Polisi Polda Jateng Tilap Sabu Barang Bukti, Kumpulkan 250,4 Gram dari 3 Kasus yang Ditangani

Lima anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap, diduga tilap barang bukti 250,4 gram sabu dari kasus yang ditangani.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Paminal Polda Jateng menangkap lima anggota polisi dari Satuan Ditresnarkoba Polda Jateng diduga menilap barang bukti sabu dari sejumlah kasus yang ditangani. Polda Jateng berjanji proses hukum terhadap kelimanya sesuai aturan yang berlaku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah tilap barang bukti sabu seberat 250,4 gram dari kasus yang ditangani.

Kasus ini terbongkar setelah anggota Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menggerebek rumah dinas satu di antara kelima pelaku di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, pada 2 Juli 2024 lalu.

Informasi yang didapat, kelima polisi itu masing-masing berinisial AW (43), warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang; PN (42), warga Bapangan, Kabupaten Jepara; RS (31), warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH ,(26) warga Bongsari, Semarang Barat; dan MAAIW (26), warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.

"Kasus itu sudah diproses," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, selepas kegiatan pisah sambut jabatannya, di Kota Semarang, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, 15 Kapolres dan 25 Pejabat Utama Polda Jateng Dimutasi. Berikut Nama-namanya

Ia pun menyayangkan perbuatan kelima oknum anggota Polri tersebut.

Dia memastikan, kasus itu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"(Sanksinya) intinya, diproses sesuai aturan," terangnya.

Tak Utuh Setorkan Barang Bukti

Penangkapan kelima tersangka itu berawal dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26), di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).

Anggota Paminal menemukan barang bukti berupa 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan berwarna hitam dan di dalam bungkus rokok.

Ditemukan pula handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu.

Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari yang kasus yang ditangani komplotan tersebut.

Rinciannya, barang bukti dari kasus pengungkapan sabu di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis, 16 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.

Berat awal barang bukti dalam kasus tersebut sebanyak kurang lebih 170 gram sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved