Berita Jateng
Pengendara Bingung, Hanya Melintas Jalan Hutan Baturraden Wajib Bayar Tiket
Polemik pungutan terhadap pengguna jalan yang hanya melintas kini telah memasuki meja hijau.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Meski digugat terkait pungutan terhadap pengguna jalan jalur Baturraden - Purbalingga, PT Palawi Risorsis Baturraden tetap menarik tiket bagi setiap orang yang memasuki kawasan tersebut.
Termasuk warga yang hanya melintas menuju arah Serang, Purbalingga.
Menurut Asisten Manager Set PT Palawi Resorsis Baturraden, Teguh Widodo, setiap orang yang masuk kawasan itu dianggap sebagai wisatawan.
"Kalau masuk sini artinya sudah menjadi pengunjung wanawisata," ujar Teguh saat diwawancarai Tribunbanyumas.com, Selasa (12/5/2026).
Ia berdalih tiket yang dibayarkan pengunjung tidak hanya sebagai biaya masuk kawasan wisata, tetapi juga mencakup perlindungan asuransi selama berada di area wanawisata.
"Tiket tersebut sudah berasuransi.
Jadi ketika terjadi hal-hal atau kecelakaan di area wanawisata, itu sudah tercover oleh asuransi dari kami," jelasnya.
Perlindungan asuransi tersebut berlaku untuk seluruh pengunjung, termasuk mereka yang hanya melintas.
Masuk Meja Hijau
Polemik pungutan terhadap pengguna jalan yang hanya melintas kini telah memasuki meja hijau.
PT Palawi Risorsis Baturraden bersama Kepala Balai Kebun Raya Baturraden digugat atas dugaan tindakan melawan hukum karena tetap menarik retribusi dari pengguna jalur tersebut.
Teguh mengatakan pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang saat ini berjalan dan memilih mengikuti seluruh tahapan persidangan.
"Kami menghargai setiap proses hukum yang sedang berjalan dan saat ini kami mengikutinya," ujarnya.
Ia menyebut hingga saat ini sidang telah berlangsung sekitar lima kali.
Kawasan hutan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260511-gerbang-loket-baturraden-menuju-sereang-purbalingga.jpg)