Berita Jateng

5 Polisi Tilap Barang Bukti Sabu Terancam Dipecat, Sidang Etik Tunggu Putusan Pidana Inkrah

Lima polisi anggota Ditresnarkoba Polda Jateng terancam dipecat lantaran menilap sabu barang bukti dari tiga kasus yang ditangani.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Paminal Polda Jateng menangkap lima anggota polisi dari Satuan Ditresnarkoba Polda Jateng diduga menilap barang bukti sabu dari sejumlah kasus yang ditangani. Kelima polisi tersebut terancam dipecat dari jabatan sebagai polisi, sesuai pesan Ahmad Luthfi sebelum lengser sebagai Kapolda Jateng. 

Rinciannya, barang bukti dari kasus pengungkapan sabu di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.

Berat awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak kurang lebih 170 gram sabu namun dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.

Baca juga: Polda Jateng Ternyata Sedang Tangani Dugaan Korupsi di DLH Kota Semarang, Bakal Kontak KPK

Kemudian, hasil ungkap kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Awalnya, barang bukti pengungkapan sebanyak 190 gram namun diserahkan dan dilaporkan 170 gram.

Berikutnya, pengungkapan kasus di Tegal juga, Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

Berat awal barang bukti pengungkapan sebanyak 400 gram, dikurangi sebanyak 150 gram, yang dilaporkan sebanyak 250 gram. (*)

Baca juga: Artis Vicky Prasetyo Siap Maju Pilkada Pemalang, Klaim Dapat Dukungan Parpol Dampingi RM Nurhidayat

Baca juga: Peringatan bagi Orangtua! Jangan Rutin Beri Minuman Soda agar Ginjal Anak Sehat Tak Perlu Cuci Darah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved