Berita Jateng
Absen di Enam Rapat Paripurna karena Sakit, Junaedi Anggota DPRD Batang Diusulkan PAW
Badan Kehormatan (BK) DPRD Batang memastikan, kondisi kesehatan menjadi faktor utama di balik ketidakhadiran Junaedi dalam sejumlah agenda penting
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG- Kursi legislatif di DPRD Kabupaten Batang mendadak jadi sorotan, bukan karena dinamika politik biasa, melainkan absennya seorang anggota dewan yang berujung pada wacana Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sosok Junaedi, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, kini berada di titik krusial dalam karier politiknya.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Batang memastikan, kondisi kesehatan menjadi faktor utama di balik ketidakhadiran Junaedi dalam sejumlah agenda penting.
Bahkan, ia tercatat telah melewatkan lebih dari enam kali rapat paripurna secara berturut-turut—angka yang secara aturan sudah masuk kategori pelanggaran.
Ketua BK DPRD Batang, Juki JS, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mengambil langkah tegas tanpa verifikasi langsung.
Tim BK telah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Fakta di lapangan menunjukkan yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan menjalankan tugas,” kata Juki kepada Tribunjateng, Selasa (14/4/2026).
Meski demikian, BK tetap menjalankan fungsi kelembagaannya dengan menyusun laporan resmi.
Namun, keputusan akhir bukan berada di tangan mereka.
“BK hanya memberikan rekomendasi. Untuk kelanjutan proses, itu kewenangan pimpinan dewan dan partai,” jelasnya.
Baca juga: Sakit tak Kunjung Sembuh, Junaedi Anggota DPRD Batang Terancam di-PAW
Situasi ini membuat bola panas kini bergulir ke meja pimpinan DPRD Batang dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua DPRD Batang, Suudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada fraksi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP.
“Kami sudah bersurat dan saat ini menunggu respons dari partai,” kata Suudi.
Jika partai memberikan persetujuan, proses PAW akan segera berlanjut ke tahap berikutnya melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya, nama pengganti akan ditetapkan berdasarkan mekanisme yang berlaku sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Batang-Suudi-t.jpg)