Berita Pati

Pemalsu Merek Cardinal di Pati Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Warga Pati divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus pemalsuan celana jin merek Cardinal.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Sufiyanto, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, perusahaan pemegang merek Cardinal, memberi keterangan kepada wartawan terkait putusan majelis hakim dalam kasus pemalsuan merek Cardinal, di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (25/7/2024). Sufiyanto mengaku tidak puas atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan kepada warga Pati yang telah memalsukan merek Cardinal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. 

Deni mengatakan, selain merugikan perusahaan, pemalsuan merek juga merugikan konsumen karena mendapatkan produk dengan kualitas tidak terjamin.

Dia berharap, proses peradilan ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa memalsukan merek konsekuensinya hukumnya sangat berat.

Pembelaan Terdakwa

Sementara, Neneng mengatakan, pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu di Mojolawaran, Gabus, Pati, bukan miliknya.

"Yang di Mojolawaran Gabus itu bukan rumah saya. Rumah saya di Tambakromo. Saya bukan pemilik, melainkan hanya sekadar menantu dari pemiliknya," kata Neneng dalam persidangan, Kamis (6/6/2024).

Kuasa hukum Neneng, Nimerodi Gulo, menganggap kliennya menjadi tumbal dalam kasus ini.

Sebab, pemilik pabrik konveksi yang memalsukan merek Cardinal adalah ibu mertua Neneng.

"Ternyata pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal NS."

"Pasal yang dipakai (Pasal) 100 ayat 1 dan 2 UU MIG. Pasal itu menyatakan, yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan Neneng bukan pemilik. Karyawan juga bukan."

"Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia cuma Rp6 ribu sampai Rp7 ribu per celana," papar Gulo.

Dia juga menyayangkan penahanan Neneng karena kliennya memiliki anak yang masih balita.

"Dia ditahan sementara Neneng punya anak masih balita, tiap hari nangis diantar ke LP," tutur dia.

Selain itu, kata Gulo, ayah Neneng juga menderita sakit dan hanya Neneng yang selama ini mengantarkannya cuci darah tiap dua pekan sekali. (*)

Baca juga: Gibran Cek Langsung Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Solo, Pastikan Tak Dibiayai APBD

Baca juga: Makin Turun. Berikut Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 26 Juli 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved