Berita Pati

Pemalsu Merek Cardinal di Pati Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Warga Pati divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus pemalsuan celana jin merek Cardinal.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Sufiyanto, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, perusahaan pemegang merek Cardinal, memberi keterangan kepada wartawan terkait putusan majelis hakim dalam kasus pemalsuan merek Cardinal, di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (25/7/2024). Sufiyanto mengaku tidak puas atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan kepada warga Pati yang telah memalsukan merek Cardinal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada Neneng Setiawati, terdakwa pemalsuan merek celana jin Cardinal.

Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Nuny Defiary dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (25/7/24).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp1 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap Nuny membacakan putusan.

Terkait putusan ini, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, perusahaan pemegang merek Cardinal, Sufiyanto mengatakan kurang puas.

Sebab, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Neneng dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Namun demikian, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari majelis hakim.

"Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang, putusannya 1 tahun 10 bulan."

"Kalau dari pihak kami, memang tidak puas. Namun, ini sudah menjadi kebijakan dan pemikiran dari majelis, harus kami terima," kata Sufiyanto.

Baca juga: Warga Pati Terancam Denda Hingga Rp2 Miliar, Dilaporkan Produksi dan Jual Jeans Cardinal KW

Dia berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang memalsukan merek Cardinal.

"Jadi, ke depan, jangan sampai ada lagi (pihak yang memalsukan merek Cardinal)."

"Kami, dari PT Multi Garmenjaya akan terus bergerak mengambil sikap bahwa Cardinal tidak boleh dipalsukan," kata dia.

Sufiyanto menambahkan, langkah hukum harus ditempuh karena pemalsuan merek Cardinal yang terjadi di berbagai daerah sangat merugikan PT Multi Garmenjaya maupun pelanggan.

Perusahaan rugi karena mereknya dipalsukan, pembeli juga rugi karena mendapat barang palsu yang memiliki kualitas jauh di bawah produk Cardinal asli.

"Kerugian secara umum, besar sekali. Kami tidak menyebut angka. Tapi yang luar biasa, mereka yang memalsukan Cardinal merugikan masyarakat secara luas."

"(Cardinal palsu) dipakai tidak enak, bahannya juga tidak bagus. Hasil produksinya, kualitasnya, tidak bagus. Secara menyeluruh, itu benar-benar dipalsukan," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved