Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Pati

Warga Pati Terancam Denda Hingga Rp2 Miliar, Dilaporkan Produksi dan Jual Jeans Cardinal KW

Seorang perempuan berinisial NS, warga Pati, Jawa Tengah, diseret ke meja hijau oleh perusahaan pemegang merek celana jeans Cardinal.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Mazka Hauzan Naufal
Kuasa hukum PT Multi Garmenjaya (Cardinal), Deni Rohmana (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (6/6/2024). Perusahaan celana jeans tersebut menyeret warga Pati berinisial NS ke meja hijau atas tuduhan memproduksi dan memasarkan celana Cardinal KW. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Seorang perempuan berinisial NS, warga Pati, Jawa Tengah, diseret ke meja hijau oleh perusahaan pemegang merek celana jeans Cardinal, PT Multi Garmenjaya.

NS dilaporkan memproduksi dan menjual celana Cardinal palsu di marketplace Facebook.

Celana palsu itu dijual Rp40 ribu-50 ribu, 10 kali lebih murah dari harga celana Cardinal asli yang dibanderol mulai Rp400 ribu.

Sidang pemeriksaan saksi atas perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (6/6/2024).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto.

Sufiyanto mengatakan, aktivitas ilegal yang dilakukan NS terbongkar saat karyawan Cardinal menemukan unggahan NS di Marketplace Facebook.

Baca juga: 4 Orang Komplotan Maling Mobil di Pati Babak Belur Dihajar Massa

NS menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya, yakni Rp40 ribu sampai Rp50 ribu per buah.

Sementara, harga satu celana Cardinal orisinal dibanderol mulai Rp400 ribu.

Pihak Cardinal kemudian melakukan investigasi lewat cara memesan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jateng.

Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dalam skala besar.

Perusahaan kemudian memproses hukum kasus ini.

Saat ini, NS telah ditetapkan sebagai terdakwa dan proses persidangan sudah berjalan di PN Pati.

Dia dijerat Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Adapun ayat 2 berbunyi, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved