Berita Pati
Pemalsu Merek Cardinal di Pati Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Warga Pati divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus pemalsuan celana jin merek Cardinal.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada Neneng Setiawati, terdakwa pemalsuan merek celana jin Cardinal.
Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Nuny Defiary dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (25/7/24).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp1 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap Nuny membacakan putusan.
Terkait putusan ini, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, perusahaan pemegang merek Cardinal, Sufiyanto mengatakan kurang puas.
Sebab, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Neneng dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Namun demikian, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari majelis hakim.
"Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang, putusannya 1 tahun 10 bulan."
"Kalau dari pihak kami, memang tidak puas. Namun, ini sudah menjadi kebijakan dan pemikiran dari majelis, harus kami terima," kata Sufiyanto.
Baca juga: Warga Pati Terancam Denda Hingga Rp2 Miliar, Dilaporkan Produksi dan Jual Jeans Cardinal KW
Dia berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang memalsukan merek Cardinal.
"Jadi, ke depan, jangan sampai ada lagi (pihak yang memalsukan merek Cardinal)."
"Kami, dari PT Multi Garmenjaya akan terus bergerak mengambil sikap bahwa Cardinal tidak boleh dipalsukan," kata dia.
Sufiyanto menambahkan, langkah hukum harus ditempuh karena pemalsuan merek Cardinal yang terjadi di berbagai daerah sangat merugikan PT Multi Garmenjaya maupun pelanggan.
Perusahaan rugi karena mereknya dipalsukan, pembeli juga rugi karena mendapat barang palsu yang memiliki kualitas jauh di bawah produk Cardinal asli.
"Kerugian secara umum, besar sekali. Kami tidak menyebut angka. Tapi yang luar biasa, mereka yang memalsukan Cardinal merugikan masyarakat secara luas."
"(Cardinal palsu) dipakai tidak enak, bahannya juga tidak bagus. Hasil produksinya, kualitasnya, tidak bagus. Secara menyeluruh, itu benar-benar dipalsukan," kata dia.
Kronologi Kasus
Diberitakan sebelumnya, perusahaan pemegang merek celana jin Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan Neneng, perempuan asal Pati, atas dugaan pemalsuan merek.
Neneng sebelumnya dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana Cardinal palsu.
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, mengatakan, aktivitas ilegal itu pertama kali diketahui karyawan Cardinal yang menemukan unggahan Neneng di Marketplace Facebook.
Neneng menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya, yakni Rp40 ribu sampai Rp50 ribu per buah.
Sementara, harga satu celana Cardinal orisinal dibanderol sekitar Rp400 ribu.
Pihak Cardinal pun melakukan investigasi dengan cara melakukan pemesanan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dalam skala besar.
Perusahaan asal Bandung ini langsung memproses hukum pemalsuan itu.
Baca juga: Keracunan Makanan Ratusan Karyawan Pabrik di Pati Bukan Dipicu Bakteri, Begini Kata Dinkes Jateng
Neneng dijerat Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Adapun ayat 2, berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kuasa Hukum pihak Cardinal, Deni Rohmana mengatakan, kliennya mengalami kerugian signifikan akibat maraknya pembajakan merek Cardinal.
"Pemalsuan merek ini marak sekali. Sebelumnya, ada di Jakarta, Tasikmalaya, Tangerang. Terakhir, sebelum di Pati ini, sudah ada yang diputus secara inkrah di Pekalongan."
"Kasusnya sama. (Terdakwa) diputus (pidana penjara) 2 tahun 4 bulan, ditambah denda Rp50 juta subsidair kurungan enam bulan. Berat menurut saya," kata dia.
Baca juga: Sendang Watu Jago Jadi Penyelamat Warga Gares Pati saat Kemarau, Berada di Bawah Pohon Ratusan Tahun
Deni mengatakan, selain merugikan perusahaan, pemalsuan merek juga merugikan konsumen karena mendapatkan produk dengan kualitas tidak terjamin.
Dia berharap, proses peradilan ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa memalsukan merek konsekuensinya hukumnya sangat berat.
Pembelaan Terdakwa
Sementara, Neneng mengatakan, pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu di Mojolawaran, Gabus, Pati, bukan miliknya.
"Yang di Mojolawaran Gabus itu bukan rumah saya. Rumah saya di Tambakromo. Saya bukan pemilik, melainkan hanya sekadar menantu dari pemiliknya," kata Neneng dalam persidangan, Kamis (6/6/2024).
Kuasa hukum Neneng, Nimerodi Gulo, menganggap kliennya menjadi tumbal dalam kasus ini.
Sebab, pemilik pabrik konveksi yang memalsukan merek Cardinal adalah ibu mertua Neneng.
"Ternyata pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal NS."
"Pasal yang dipakai (Pasal) 100 ayat 1 dan 2 UU MIG. Pasal itu menyatakan, yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan Neneng bukan pemilik. Karyawan juga bukan."
"Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia cuma Rp6 ribu sampai Rp7 ribu per celana," papar Gulo.
Dia juga menyayangkan penahanan Neneng karena kliennya memiliki anak yang masih balita.
"Dia ditahan sementara Neneng punya anak masih balita, tiap hari nangis diantar ke LP," tutur dia.
Selain itu, kata Gulo, ayah Neneng juga menderita sakit dan hanya Neneng yang selama ini mengantarkannya cuci darah tiap dua pekan sekali. (*)
Baca juga: Gibran Cek Langsung Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Solo, Pastikan Tak Dibiayai APBD
Baca juga: Makin Turun. Berikut Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 26 Juli 2024
Seru, Nobar Berita Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Oleh KPK di Posko AMPB Ditemani Camilan Kacang |
![]() |
---|
Peluang MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Pati Besar, 2 Hal Ini Jadi Kesalahan Fatal Sudewo |
![]() |
---|
Jalan Kaki 1,1 Km, Warga Pati Kirim Surat ke KPK Desak Penangkapan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Warga Pati ke KPK Dikawal Ribuan Personel Gabungan, Polisi Siapkan Negosiator |
![]() |
---|
Spanduk "'Rakyat Pati Menolak Dipimpim Koruptor" Warnai Aksi Kirim Surat Kepada KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.