Berita Pati
Pemalsu Merek Cardinal di Pati Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Warga Pati divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus pemalsuan celana jin merek Cardinal.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Kronologi Kasus
Diberitakan sebelumnya, perusahaan pemegang merek celana jin Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan Neneng, perempuan asal Pati, atas dugaan pemalsuan merek.
Neneng sebelumnya dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana Cardinal palsu.
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, mengatakan, aktivitas ilegal itu pertama kali diketahui karyawan Cardinal yang menemukan unggahan Neneng di Marketplace Facebook.
Neneng menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya, yakni Rp40 ribu sampai Rp50 ribu per buah.
Sementara, harga satu celana Cardinal orisinal dibanderol sekitar Rp400 ribu.
Pihak Cardinal pun melakukan investigasi dengan cara melakukan pemesanan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dalam skala besar.
Perusahaan asal Bandung ini langsung memproses hukum pemalsuan itu.
Baca juga: Keracunan Makanan Ratusan Karyawan Pabrik di Pati Bukan Dipicu Bakteri, Begini Kata Dinkes Jateng
Neneng dijerat Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Adapun ayat 2, berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kuasa Hukum pihak Cardinal, Deni Rohmana mengatakan, kliennya mengalami kerugian signifikan akibat maraknya pembajakan merek Cardinal.
"Pemalsuan merek ini marak sekali. Sebelumnya, ada di Jakarta, Tasikmalaya, Tangerang. Terakhir, sebelum di Pati ini, sudah ada yang diputus secara inkrah di Pekalongan."
"Kasusnya sama. (Terdakwa) diputus (pidana penjara) 2 tahun 4 bulan, ditambah denda Rp50 juta subsidair kurungan enam bulan. Berat menurut saya," kata dia.
Baca juga: Sendang Watu Jago Jadi Penyelamat Warga Gares Pati saat Kemarau, Berada di Bawah Pohon Ratusan Tahun
Seru, Nobar Berita Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Oleh KPK di Posko AMPB Ditemani Camilan Kacang |
![]() |
---|
Peluang MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Pati Besar, 2 Hal Ini Jadi Kesalahan Fatal Sudewo |
![]() |
---|
Jalan Kaki 1,1 Km, Warga Pati Kirim Surat ke KPK Desak Penangkapan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Warga Pati ke KPK Dikawal Ribuan Personel Gabungan, Polisi Siapkan Negosiator |
![]() |
---|
Spanduk "'Rakyat Pati Menolak Dipimpim Koruptor" Warnai Aksi Kirim Surat Kepada KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.