Berita Blora

Tak Terima Dipecat karena Kasus Dugaan Asusila, Kades Sendangharjo Blora Siap Ajukan Banding

Wiwik Suhendro, kepala Desa Sendangharjo, Blora, bakal mengajukan banding setelah dipecat dari jabatan atas dugaan tindak asusila.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M IQBAL SHUKRI
Wiwik Suhendro, kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora, saat ditemui wartawan, Rabu (24/7/2024). Wiwik memastikan mengajukan banding setelah dipecat dari jabatan sebagai kades karena dugaan tindak asusila. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Wiwik Suhendro bakal mengajukan banding setelah diberhentikan dari jabatan kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), atas dugaan tindak asusila.

Wiwik mengaku memiliki waktu 10 hari sejak putusan diberhentikan turun, 19 Juli 2024, untuk mengajukan banding.

"Saya akan mencari keadilan. Kemarin, saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," katanya di Blora, Rabu (24/7/2024).

"Saya dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pak bupati. 10 hari selanjutnya mengajukan lagi ke gubernur, setelah itu baru PTUN," terangnya.

Wiwik mengatakan akan mengajukan surat permohonan banding ke Bupati Blora pada pekan ini.

"Untuk bupati ini masih saya tulis, nanti minggu-minggu ini, akan saya kirimkan. Pokoknya dalam waktu 10 hari, akan saya gunakan semaksimal mungkin," terangnya.

Baca juga: Kades Sendangharjo Blora Dipecat, Terbukti Punya Hubungan Terlarang dengan Kadus

Namun, Wiwik tak mengungkap keadilan yang dimaksud.

Termasuk kebenaran tuduhan asusila yang digunakan sebagai alasan pemecatannya.

Dia hanya menyampaikan, sanksi pemberhentian dari jabatan kepala Desa Sendangharjo yang diterima membuatnya rugi.

"Alasan banding, ya mencari keadilan. Namanya orang itu tidak semuanya benar dan tidak semuanya salah."

"Jadi, untuk mencari keadilan. Semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," katanya.

Sementara, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, kasus Wiwik Suhendro telah ditangani tim khusus.

Arief mengatakan, meski Wiwik telah dipecat dari jabatan kades namun yang bersangkutan masih memiliki kesempatan mengajukan banding.

Selama proses itu, Wiwik masih tetap menjalankan tugasnya sebagai kades.

"Secara garis besar, nanti sampai keputusan inkrah, kades akan tetap menjalankan fungsinya. Ini masih ada kesempatan upaya banding,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved