Berita Blora

Kades Sendangharjo Blora Dipecat, Terbukti Punya Hubungan Terlarang dengan Kadus

WS, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dipecat dari jabatan sebagai kades karena hubungan terlarang dengan seorang kadus.

Editor: rika irawati
PEXELS/Yaroslav Shuraev
Ilustrasi perselingkuhan. WS, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), dipecat dari jabatan sebagai kades karena hubungan terlarang dengan seorang kadus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Hubungan terlarang WS, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), dengan seorang kepala dusun (kadus) di wilayahnya berujung pemecatan.

Per tanggal 19 Juli 2024, WS dipecat secara hormat dari jabatan kepala desa.

Namun, keputusan pemecatan ini baru dibacakan di hadapan warga di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.

"Keputusan dari bupati, memberhentikan secara hormat kepala Desa Sengdangharjo atas nama pak WS, per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli, di hadapan warga, Senin.

Saat surat keputusan pemecatan itu dibacakan, ada lebih dari 50 warga yang hadir.

Baca juga: Puluhan Motor dan Mobil Dinas Pemkab Blora Bakal Dilelang, Berminat?

Yuli mengatakan, WS dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.

Selama memimpin desa, sekitar 1,5 tahun ini, WS berbuat tindak asusila dengan perangkat desa.

"Tapi, memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terang dia.

Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desa tersebut, WS dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Sehingga, di mata masyarakat, WS tidak layak menjabat sebagai kepala desa.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram, namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga, lha kok menjalin hubungan," jelas dia.

Baca juga: Ditinggal Arief Rohman di Pilkada Blora 2024, Wakil Bupati Tri Yuli Bakal Jadi Penantang?

Dalam pembacaan surat keputusan yang dibacakan BPD, tidak terlihat WS hadir dalam ruangan itu.

"Pak kades enggak hadir karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," ujar dia. (Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat".

Baca juga: Pemulangan Jemaah Haji 2024 Berakhir, 62 Orang Masih Ditinggal karena Dirawat di Rumah Sakit

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinkes Kota Semarang, Bawa Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa 2023-2024

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved