Berita Blora

Tak Terima Dipecat karena Kasus Dugaan Asusila, Kades Sendangharjo Blora Siap Ajukan Banding

Wiwik Suhendro, kepala Desa Sendangharjo, Blora, bakal mengajukan banding setelah dipecat dari jabatan atas dugaan tindak asusila.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M IQBAL SHUKRI
Wiwik Suhendro, kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora, saat ditemui wartawan, Rabu (24/7/2024). Wiwik memastikan mengajukan banding setelah dipecat dari jabatan sebagai kades karena dugaan tindak asusila. 

"Secara teknis dan detail, nanti bisa ditanyakan ke tim yang saat ini sedang rapat," katanya.

Baca juga: Muncul Wacana Poros Baru, Arief Rohman Masih Berharap Dapat Rekomendasi Gerindra untuk Pilkada Blora

Diberitakan sebelumnya, Wiwik Suhendro dipecat dari jabatan kepala Desa Sendangharjo.

Surat pemecatan yang keluar 19 Juli 2024 itu baru dibacakan di hadapan warga di balai desa setempat pada Senin (22/7/2024).

Wiwik dipecat lantaran terbukti melakukan tindak asusila dengan perangkat desa setempat.

Wiwik memiliki hubungan terlarang dengan seorang kepala dusun.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat. BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, Senin. (*)

Baca juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Atlet Israel di Olimpiade 2024 Paris Dikawal Ketat Agen Bersenjata

Baca juga: Gara-gara Sopir Mengantuk, Truk Tabrak 3 Kendaraan Parkir di Magelang. Gerobak Mi Ayam Ikut Rusak

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved