Pilkada 2024
KPU Jateng: ASN Ikut Pilkada Mengundurkan Diri Paling Lambat 29 Agustus 2024
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menyatakan, 21 hari sebelum mendaftarkan diri, ASN harus menyerahkan pemberitahuan ke Kemendagri.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah atau KPU Jateng membeberkan ketentuan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menyatakan, 21 hari sebelum mendaftarkan diri, ASN harus menyerahkan pemberitahuan ke Kemendagri.
Sementara, penyerahan berkas ke KPU dibuka 27 sampai 29 Agustus mendatang.
Baca juga: Kapan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jateng Terpilih? Ini Kata KPU
"Jadi saat mendaftar ASN juga mengumpulkan surat pengunduran diri dari Kemendagri," paparnya, Rabu (17/7/2024).
KPU telah menerbitkan peraturan bagi ASN yang mengikuti kontestasi politik Pilkada 2024.
Di mana ASN yang akan mencalonkan diri harus mengundurkan diri sebagai ASN.
Hal tersebut tertuang pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 26 tentang persyaratan calon berstatus ASN.
Baca juga: Batas Minimal Peserta Pilkada Jateng 2024 Sesuai Putusan MA, KPU Sosialisasikan Tahapan dan PKPU
Pasal 26 ayat 1 poin 1 dan 2 menyebutkan, bukti tertulis laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian diserahkan pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan.
Tak hanya itu, pada pasal tersebut juga tertuang pengunduran diri ASN tak bisa ditarik kembali.
Penjadwalan dan persyaratan mengenai para calon juga telah diumumkan oleh KPU Provinsi Jateng.
Baca juga: Keppres Keluar, Hasyim Asyari Resmi Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI
Ditambahkannya, saat penetapan calon ASN yang ikut Pilkada resmi dinyatakan mundur dari jabatan.
"Penetapan pasangan calon sendiri dilakukan 22 September mendatang," tegas Handi.
Diketahui beberapa ASN di Jateng juga digadang-gadang bakal maju dalam Pilkada serentak.
Di Kota Semarang misalnya, ada dua nama ASN yang masih aktif yang bakal mencalonkan diri.
Bahkan banner keduanya telah terpasang di sejumlah titik di Kota Semarang.
Keduanya adalah Iswar Aminuddin Sekda Kota Semarang dan Ade Bhakti yang kini menjadi Sekertaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. (*)
Baca juga: Gegara Pilkada, Sekda dan Sekretaris Dinas Kota Semarang Dipanggil KASN
| Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
|
|---|
| Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
|
|---|
| 6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
|
|---|
| Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
|
|---|
| Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ketua-kpu-jateng-handi-tri-ujiono-soal-kampanye-akbar.jpg)