Pilkada 2024

KPU Jateng: ASN Ikut Pilkada Mengundurkan Diri Paling Lambat 29 Agustus 2024

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menyatakan, 21 hari sebelum mendaftarkan diri, ASN harus menyerahkan pemberitahuan ke Kemendagri.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
Budi Susanto/TribunBanyumas.com
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono. KPU telah menerbitkan peraturan bagi ASN yang mengikuti kontestasi politik Pilkada 2024. Di mana ASN yang akan mencalonkan diri harus mengundurkan diri sebagai ASN. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah atau KPU Jateng membeberkan ketentuan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menyatakan, 21 hari sebelum mendaftarkan diri, ASN harus menyerahkan pemberitahuan ke Kemendagri.

Sementara, penyerahan berkas ke KPU dibuka 27 sampai 29 Agustus mendatang.

Baca juga: Kapan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jateng Terpilih? Ini Kata KPU

"Jadi saat mendaftar ASN juga mengumpulkan surat pengunduran diri dari Kemendagri," paparnya, Rabu (17/7/2024).

KPU telah menerbitkan peraturan bagi ASN yang mengikuti kontestasi politik Pilkada 2024.

Di mana ASN yang akan mencalonkan diri harus mengundurkan diri sebagai ASN.

Hal tersebut tertuang pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 26 tentang persyaratan calon berstatus ASN.

Baca juga: Batas Minimal Peserta Pilkada Jateng 2024 Sesuai Putusan MA, KPU Sosialisasikan Tahapan dan PKPU

Pasal 26 ayat 1 poin 1 dan 2 menyebutkan, bukti tertulis laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian diserahkan pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Tak hanya itu, pada pasal tersebut juga tertuang pengunduran diri ASN tak bisa ditarik kembali.

Penjadwalan dan persyaratan mengenai para calon juga telah diumumkan oleh KPU Provinsi Jateng.

Baca juga: Keppres Keluar, Hasyim Asyari Resmi Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI

Ditambahkannya, saat penetapan calon ASN yang ikut Pilkada resmi dinyatakan mundur dari jabatan.

"Penetapan pasangan calon sendiri dilakukan 22 September mendatang," tegas Handi.

Diketahui beberapa ASN di Jateng juga digadang-gadang bakal maju dalam Pilkada serentak.

Di Kota Semarang misalnya, ada dua nama ASN yang masih aktif yang bakal mencalonkan diri.

Bahkan banner keduanya telah terpasang di sejumlah titik di Kota Semarang.

Keduanya adalah Iswar Aminuddin Sekda Kota Semarang dan Ade Bhakti yang kini menjadi Sekertaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. (*)

Baca juga: Gegara Pilkada, Sekda dan Sekretaris Dinas Kota Semarang Dipanggil KASN

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved