Pilkada Kota Semarang 2024

Gegara Pilkada, Sekda dan Sekretaris Dinas Kota Semarang Dipanggil KASN

Dua ASN tersebut yakni Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang , Ade Bhakti Ariawan.

TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin (baju putih) mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota Semarang ke DPC PDI Perjuangam, Selasa (7/5/2024). Dua ASN Kota Semarang, termasuk Iswar dipanggil KASN. Satu ASN lainnya yakni Ade Bhakti yang merupakan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gara-gara mendaftar di partai politik untuk Pemilhan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Semarang, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dua ASN tersebut yakni Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang , Ade Bhakti Ariawan.

Diketahui, keduanya mendaftar di partai politik sebagai syarat mengikuti Pemilihan Wali Kota atau Pilwakot Semarang.

Baca juga: Kantongi Tiket PSI, Ade Bhakti Siap Head to Head dengan Petahana di Pilwakot Semarang

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengambil formulir ke DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Jumat (10/5/2024). Dua ASN Kota Semarang, termasuk Ade Bhakti, dipanggil KASN. Satu ASN lainnya yakni Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengambil formulir ke DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Jumat (10/5/2024). Dua ASN Kota Semarang, termasuk Ade Bhakti, dipanggil KASN. Satu ASN lainnya yakni Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin. (TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN)

Saat di konfimasi, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin tidak menampik adanya surat panggilan dari KASN.

Hanya saja, kata dia, belum mengetahui persis perihal apa dirinya dipanggil.

"Saya juga tidak tahu penjelasannya (diklarifikasi hal apa) kok sampai ada surat pemanggilan itu."

"Sebetulnya, terkejut."

"Kalau saya pegangannya setelah didaftarkan resmi oleh partai politik (sebagai calon), saya mengundurkan diri,” jelasnya, Kamis (11/7/2024).

Dalam surat nomor UND-295/NK.01.00/07/2024, KASN menyebutkan berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Iswar menuturkan, selama dirinya menjabat sebagai Sekda Kota Semarang sudah menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika.

Baca juga: Spanduk Bos PSIS Yoyok Sukawi dan Ady Setiawan Berdekatan, Sinyal Duet di Pilwakot Semarang?

Namun, jika dikaitkan dengan aktivitasnya bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan partai politik dianggap tidak netral sebagai ASN, dia siap dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

"Kegiatan yang mungkin dianggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor."

"Tapi, kalau itu dianggap tidak netral ya nggak apa- apa," papar Iswar

Jika komunikasi politiknya selama ini dianggap tidak netral atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dia akan menerimanya.

"Nggak apa-apa kalau sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan sesuai secara prosedural ya sudah kita terima saja jika seumpama hal itu dianggap tidak netral," tuturnya. 

Ade Bhakti Siap Penuhi Panggilan

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved