Pilkada Kota Semarang 2024
Gegara Pilkada, Sekda dan Sekretaris Dinas Kota Semarang Dipanggil KASN
Dua ASN tersebut yakni Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang , Ade Bhakti Ariawan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: mamdukh adi priyanto
Sementara itu, Ade Bhakti menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KASN.
Dia yakin selama ini tidak melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ataupun Undang-undang No 20 Tahun 2023.
"Saya ikuti prosesnya, sering kayak gini kok, kemarin yang nasi goreng ya sama saya dimintai klarifikasi hampir dua jam," bebernya.
Terkiat pemanggilan dirinya, Ade justru mempertanyakan surat undangan dari KASN yang diterimanya.
Menurutnya, pelanggaran yang akan diklarifikasi tidak jelas.
Di sisi lain, dia berkeyakinan komunikasi politiknya dengan partai politik terkait Pilwakot Semarang tidak melanggar aturan yang ada.
"Kalau aturan terkait dengan netralitas kan sudah ada."
"Nah, dari undangannya KASN itu kan nggak dibahas tentang apa yang dilanggar."
"Saya yakin kok, kegiatan saya ke partai politik itu semuanya di luar jam kerja saya sebagai ASN," tandasnya.
Ade menyatakan, aktivitas terkait Pilkada tersebut tidak harus dilakukan dengan mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Aturan tercantum dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
"Hal itu juga sudah saya kaji, jadi saya yakin tidak melanggar. Jadi, yang penting sarapan yang banyak."
"Jadi kalau klarifikasinya lama saya tetap kuat dan nggak gemetaran," ucapnya.
Seperti diketahui, KASN melayangkan surat kepada Wali Kota Semarang yang berisi permintaan untuk menghadirkan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti.
Rencananya, panggilan klarifikasi akan dilakukan pada Jumat (12/7/2024) mulai jam 09.00 WIB hingga selesai via daring aplikasi Zoom Meeting. (*)
Baca juga: PSI Usul Kaesang Maju di Pilwakot Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sekda-kota-semarang-iswar-aminuddin-mengambil-formulir-bakal-calon-wali-kota-semarang-ke-pdip.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.