Berita Nasional

Keppres Keluar, Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI

Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keppres pemecatan Hasyim sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Editor: rika irawati
Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri memberi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). Hasyim resmi dipecat dari jabatan ketua KPU setelah Presiden Joko Widodo meneken Keppres pemecatannya, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemecatan yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu telah ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy'ari.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/7/2024).

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Sanksi tersebut diputuskan DKPP dalam sidang yang digelar Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU RI, Terbukti Lakukan Tindak Asusila kepada PPLN

Dalam putusannya, DKPP mendapati bukti Hasyim melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lain, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Baca juga: Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI, Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved