Berita Nasional

Hasyim Asya'ri Dipecat dari Ketua KPU RI, Terbukti Lakukan Tindak Asusila kepada PPLN

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dipecat dari jabatan setelah terbukti bersalah melakukan tindak asusila. Hal ini diputuskan DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

Editor: rika irawati
Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri memberi keterangan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memecat Hasim Asya'ri dalam sidang putusan dugaan asusila di kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya.

Keputusan ini diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam sidang yang digelar di kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim dipecat setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito membacakan putusan sidang.

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menunjukkan upaya Hasyim memberikan perlakuan khusus melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu, sejak awal pertemuan dengan pengadu, memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang.

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU RI Dapat Peringatan Keras Terakhir dari DKPP

Hasyim sebelumnya diadukan seorang perempuan yang merupakan PPLN atas dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Sidang putusan ini dihadiri langsung pengadu atau pemohon didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Sementara, Hasyim Asyari memilih mengikuti sidang lewat Zoom.

Ini merupakan kasus kelima yang ditangani DKPP terhadap aduan atas Hasyim Asyari.

Sekaligus, menjadi kasus yang diputus dengan sanksi terberat.

Baca juga: Dinilai Langgar Etik dalam Pembuatan PKPU, Ketua KPU Hasyim Asyari Dapat Peringatan Keras dari DKPP

Dalam empat kasus sebelumnya, Hasyim diberi sanksi peringatan keras.

Empat kasus itu terkait kasus etik pendaftaran capres-cawapres, kasus aturan jumlah caleg perempuan, kasus pelanggaran etik dengan 'wanita emas', dan kasus yang diajukan mantan ketua DPD Irman Gusman. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Hasyim Asy'ari Dipecat Sebagai Ketua KPU.

Baca juga: Disdikbud Jateng Pastikan Daftar Ulang PPDB 2024 Gratis, Ingatkan Sekolah Tak Gunakan Kedok Seragam

Baca juga: Bertahap Tapi Pasti, Pelatih Fisik PSIS Targetkan Performa Pemain Ada di Puncak saat Liga Bergulir

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved