Pilpres 2024
Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU RI Dapat Peringatan Keras Terakhir dari DKPP
Ketua dan 6 anggota KPU RI mendapat sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP RI atas laporan dugaan pelanggaran etik memproses pendaftaran Gibran.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 kembali ternoda cacat etik.
Terbaru, cacat etik terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penerima pendaftaran Ganjar menjadi cawapres.
Terkait hal ini, ketua dan anggota KPU RI mendapat sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Dalam putusannya, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU RI.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy.
Baca juga: Dinilai Langgar Etik dalam Pembuatan PKPU, Ketua KPU Hasyim Asyari Dapat Peringatan Keras dari DKPP
Sementara, anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebagai informasi, hari ini, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.
Dalam kasus ini, pihak teradu adalah ketua dan anggota KPU RI.
Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Pelapor perkara 135 atas nama Demas Brian Wicaksono.
Pelapor mendalilkan, ketua dan anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Masih Jadi Polemik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres.
Baca juga: Jangan Ambil Foto atau Video saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024, Bisa Dipenjara 1 Tahun
Baca juga: Tabungan Nasabah Tajir di Indonesia Menyusut Jelang Pemilu 2024, Diduga Ini Pemicunya
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.