Pilpres 2024
Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Masih Jadi Polemik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 masih menjadi polemik.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 masih menjadi polemik.
Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai buntut memproses pencalonan Gibran yang dinilai melanggar aturan.
Ada empat aduan yang diterima DKPP dan akan mulai disidangkan, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
"Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.
Baca juga: Dinilai Langgar Etik dalam Pembuatan PKPU, Ketua KPU Hasyim Asyari Dapat Peringatan Keras dari DKPP
Walau demikian, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.
David mengatakan, sidang besok terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, DKPP Periksa Semua Pimpinan KPU RI karena Biarkan Gibran Daftar Cawapres".
Baca juga: Putri Wapres Maruf Amin Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Ini Alasan yang Mendorongnya
Baca juga: Polda Jateng Larang Penyalaan Petasan saat Perayaan Tahun Baru, Pesta Kembang Api Harus Berizin
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.