Berita Jateng

Polda Jateng Larang Penyalaan Petasan saat Perayaan Tahun Baru, Pesta Kembang Api Harus Berizin

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
UNSPLASH/ARTHUR CHAUVINEAU
Ilustrasi pesta kembang api. Polda Jateng melarang warga menyalakan petasan saat perayaan Tahun Baru dan meminta warga mengurus izin untuk menyalakan kembang api dalam skala besar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru.

Sementara, untuk kembang api, warga harus mengantongi izin.

Ada dua alasan polisi melarang penyalaan petasan yakni, membahayakan dan menganggu ketenangan warga.

"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lain," jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Waspada! Hujan Deras Disertai Angin Berpotensi Terjadi saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ia pun mencontohkan, kasus ledakan mercon yang merenggut korban jiwa terjadi di Magelang pada Maret 2023.

Belum lagi, kejadian lain yang menyebabkan banyak korban berjatuhan, baik anak-anak maupun dewasa.

"Bahkan, ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon. Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," tuturnya.

Meski melarang petasan, pihaknya masih memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api saat merayakan pergantian tahun. Namun, tetap dengan syarat.

Syarat yang dimaksud adalah harus mengantongi izin untuk untuk menyalakan kembang api dalam skala besar.

"Maka dari itu, perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam Tahun Baru, silahkan mengurus perizinannya."

"Untuk informasi lengkap, silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat," katanya.

Satake mengatakan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam Tahun Baru.

Baca juga: Ada Diskon 10 Persen Tarif Tol Trans Jateng saat Libur Nataru, Hanya 3 Hari. Catat Tanggalnya!

Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga saat menikmati malam Tahun Baru.

"Sudah disiapkan pos-pos pengamanan Nataru. Namun, khusus Tahun Baru nanti, dipastikan seluruh personel Polri Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan," ujarnya.

Ia berharap, masyarakat bersikap bijak serta mempertimbangkan banyak faktor sebelum keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved