Berita Jateng

Polda Jateng Larang Penyalaan Petasan saat Perayaan Tahun Baru, Pesta Kembang Api Harus Berizin

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
UNSPLASH/ARTHUR CHAUVINEAU
Ilustrasi pesta kembang api. Polda Jateng melarang warga menyalakan petasan saat perayaan Tahun Baru dan meminta warga mengurus izin untuk menyalakan kembang api dalam skala besar. 

Dia meminta warga tak melakukan arak-arakan di jalan raya yang dapat merugikan diri sendiri dan pengguna lain jalan.

"Apalagi, saat ini, sering turun hujan. Tolong diperhatikan faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian," paparnya. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 21 Desember 2023: Naik Lagi

Baca juga: Gencatan Senjata di Gaza Terus Diupayakan, Hamas Mulai Diskusi dengan Pejabat Mesir di Kairo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved