Berita Jateng
Polda Jateng Larang Penyalaan Petasan saat Perayaan Tahun Baru, Pesta Kembang Api Harus Berizin
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
UNSPLASH/ARTHUR CHAUVINEAU
Ilustrasi pesta kembang api. Polda Jateng melarang warga menyalakan petasan saat perayaan Tahun Baru dan meminta warga mengurus izin untuk menyalakan kembang api dalam skala besar.
Dia meminta warga tak melakukan arak-arakan di jalan raya yang dapat merugikan diri sendiri dan pengguna lain jalan.
"Apalagi, saat ini, sering turun hujan. Tolong diperhatikan faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian," paparnya. (*)
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 21 Desember 2023: Naik Lagi
Baca juga: Gencatan Senjata di Gaza Terus Diupayakan, Hamas Mulai Diskusi dengan Pejabat Mesir di Kairo
Tags
pesta kembang api
tahun baru 2024
Pesta Tahun Baru
petasan dilarang
libur natal dan tahun baru
polda jateng hari ini
jateng hari ini
Berita Terkait: #Berita Jateng
| Proyek Perumahan Mewah Sapphire Mansion di Banyumas Tetap Jalan Meski izin Bermasalah |
|
|---|
| Geger PSIS Semarang Dijual, Yoyok Sukawi Ikhlas Lepas Saham |
|
|---|
| Kisah Alumni UMP Jadi Perawat di Timur Tengah Gaji di Atas Rp 60 Juta |
|
|---|
| Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 7 November 2025 |
|
|---|
| Mobil MBG Kecelakaan di Brebes, Tabrak Palang Pembatas Jalan hingga Ringsek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-pesta-kembang-api.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.