Pilkada Jateng 2024

Batas Minimal Peserta Pilkada Jateng 2024 Sesuai Putusan MA, KPU Sosialisasikan Tahapan dan PKPU

KPU Jateng mulai menyosialisasikan tahapan dan PKPU Pilkada 2024, termasuk soal batas usia calon peserta minimal 30 tahun dan 25 tahun.

|
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) menggelar sosialisasi terkait tahapan dan PKPU Pilkada 2024 di Hotel New Puri Garden Kota Semarang, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) mulai menyosialisasikan tahapan dan peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Satu di antaranya, aturan soal usia minimal bakal calon bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur, yang bakal menggunakan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Sosialisasi tersebut digelar di Hotel New Puri Garden Kota Semarang, Senin (15/7/2024).

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkap lewat sosialisasi ini diharapkan, masyarakat dan peserta mendapatkan informasi yang tepat terkait Pilkada 2024.

"Target dalam sosialisasi ada dua, pertama, syarat pencalonan yang diusung oleh parpol. Kemudian, persyaratan admistrasi dari bakal calon," terangnya seusai acara.

Dalam acara itu, dia menyampaikan mengenai batas minimal usai bakal calon peserta Pilkada sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Jalan Kaesang ke Pilkada 2024 Makin Mulus. KPU Gunakan Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagian ketiga persyaratan calon Pasal 14 poin 2 sub d menyebutkan, usia minimal bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Sementara, usia minimal bakal calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun, terhitung saat masa pelantikan.

"Namun, kapan pelantikannya, tidak disebutkan. Jadi, pelantikan adalah domainnya Kemendagri. Kapan pelantikannya, Kemendagri yang akan mengatur," terangnya.

Handi juga mengatakan, syarat kekhususan seperti mantan narapidana, juga lebih dipertegas dalam hal formil dan admistrasi/

Menyoal calon independen, ia berujar, di tingkatan Pilgub tidak ada yang mendaftarkan diri dan pendaftaran calon independen telah ditutup.

Namun, untuk kepala daerah tingkat kabupaten, KPU masih melakukan proses untuk ada dua calon independen di Sukoharjo dan Tegal.

Baca juga: Berkas Lengkap, 2 Bakal Cabup dan Cawabup Independen Berpotensi Ramaikan Pilkada Sukoharjo dan Tegal

Di mana, hasil verifikasi faktual dua calon tersebut masih belum memenuhi syarat dukungan 50 persen.

Di Sukoharjo misalnya, kurang dari 50 persen dari 58 ribu syarat dukungan.

Di Tegal juga baru 50 persen dari 88 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved