Pilkada Jateng 2024

Pj Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc di Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Petugas adhoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 terdaftar BPJS.

|
ist/dok pemprov jateng
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu (13/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja, petugas adhoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, dalam perhelatan pemilu 2024 lalu, banyak penyelenggara pemilu adhoc yang meninggal dunia.

Situasi tersebut tentu menjadi sebuah keprihatinan  

Baca juga: Ketemu Konjen Australia, Pj Gubernur Nana Sudjana Berharap Investasi Langsung di Jateng

pj gubernur jateng nana sudjana menerima kunjungan kerja dpr ri
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu (13/11/2024).

"Kami perlu melaporkan juga bahwa ketika Pemilu 2024 lalu, banyak petugas pemilu yang meninggal dunia, sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami," kata Nana saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu (13/11/2024). 

Oleh karenanya, dalam Pilkada 2024 ini, pihaknya memastikan penganggaran perlindungan sosial kepada penyelenggara pemilu adhoc.

Pemprov Jateng memastikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc, sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu. 

Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja, untuk memastikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc.

Baca juga: Momen Sejuk Dua Paslon Gubernur Jateng Bertemu dan Deklarasi Damai, Nana Sudjana Beri Pesan Khusus

Pemberian jaminan sosial tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi badan Adhoc KPU dan Bawaslu.

Anggota komisi II DPR RI, Muhammad Toha menyambut baik pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para penyelenggara badan adhoc pemilu.

Pihaknya meminta KPU Jateng untuk memastikan, bahwa seluruh badan penyelenggara adhoc pemilu sudah ter-cover perlindungan jaminan sosial tersebut. (*)

Baca juga: Debat Pilkada Kudus, Hartopo-Mawahib Berkomitmen Tingkatkan IPM dan SDM untuk Kesejahteraan Warga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved