Pilkada 2024
Jalan Kaesang ke Pilkada 2024 Makin Mulus. KPU Gunakan Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah
Jalan Kaesang Pangarep menuju Pilkada 2024 makin mulus setelah KPU memastikan bakal menggunakan putusan MA sebagai dasar penyusunan PKPU Pilkada 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024 makin mulus lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur syarat usia calon kepala daerah berdasarkan pelantikan calon terpilih.
Hal ini termuat dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada yang akan diundangkan dalam waktu dekat.
Draf final rancangan PKPU itu telah dikirim KPU RI ke Komisi II DPR RI, melalui surat nomor 951/MK.02-SD/08/2024 dengan sifat 'penting/segera'.
Surat itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 14 Juni lalu.
"Iya, benar," ujar Hasyim dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
"Surat serupa dengan substansi yang sama juga kami kirimkan kepada Mendagri," imbuh dia.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Uji Materi PKPU: Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung saat Dilantik
Saat ini, draf final rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada itu masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam surat yang sama, KPU menegaskan bahwa penghitungan syarat usia anyar ini akan dimasukkan ke dalam Pasal 15, sebagai bentuk tindak lanjut amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan MA, syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika pasangan calon dilantik sebagai kepala daerah, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," tulis Hasyim dalam surat itu.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Singgung Kapan Putusan MA Berlaku, Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju Pilkada 2024?
Putusan MA tersebut memungkinkan Kaesang yang kini baru berusia 29 tahun mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU.
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 yang mensyaratkan usia 30 tahun saat pendaftaran.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Bakal Atur Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan, Sesuai Putusan MA".
Baca juga: Shin Tae-yong Sering Menangis saat Latih Timnas Indonesia Dibanding Korea Selatan, Ini Sebabnya
Baca juga: Kuota Haji 2025 Indonesia Tetap 221.000 Jemaah, Kepadatan di Mina Bakal Jadi Evaluasi Kemenag
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.