Pilkada 2024
Jimly Asshiddiqie Singgung Kapan Putusan MA Berlaku, Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju Pilkada 2024?
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan MA soal perubahan batas usia calon kepala daerah tak bisa diterapkan di Pilkada 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dimungkinkan tak bisa maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur Pilkada 2024 meski Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengubah aturan soal batas usia calon kepala daerah.
Pasalnya, putusan yang diputus 29 Mei 2024 itu tak bisa berlaku di 2024 tetapi mulai Pilkada 2029.
Hal ini disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Selasa (11/6/2024).
Jimly mengatakan, keputusan MA tak bisa diterapkan di Pilkada 2024 karena putusan keluar saat proses Pilkada 2024 sudah berjalan.
Diketahui, melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.
PKPU semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
"Jadi, putusan MA itu agak beda dengan keputusan MK. Kalau putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan dan wajib ditaati," kata Jimly, Selasa.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Uji Materi PKPU: Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung saat Dilantik
Namun, putusan MA soal batas usia calon kepala daerah perlu memerintahkan regulator dalam hal ini KPU mengubah peraturan, sebagaimana undang-undang ditafsirkan oleh MA melalui putusannya.
"Jadi, harus ada eksekusi oleh KPU dahulu. Sedangkan KPU, dalam membuat aturan, sudah terikat dengan proses tahapan yang ada," kata Jimly.
Ia menerangkan, hal ini karena proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan.
Itu sebabnya, KPU tak boleh mengubah aturan, kecuali untuk masa berlaku 2029 mendatang.
"Pencalonan kepala daerah itu sudah berjalan. Maka, dia (KPU) tidak boleh lagi mengubah kecuali untuk kepentingan 2029."
"Kita serahkan kepada KPU saja, apakah akan mengubah aturannya sekarang atau nanti," terangnya.
Yang jelas, kata Jimly, dampak dari perubahan itu tidak bisa diterapkan saat ini karena tahapannya sudah jalan.
"Jadi, tidak adil yang sudah tidak dianggap memenuhi syarat tiba-tiba jadi memenuhi syarat. Maka, penerapan keputusan MA itu berdampak nanti 2029."
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.