Pilkada Jateng 2024

Batas Minimal Peserta Pilkada Jateng 2024 Sesuai Putusan MA, KPU Sosialisasikan Tahapan dan PKPU

KPU Jateng mulai menyosialisasikan tahapan dan PKPU Pilkada 2024, termasuk soal batas usia calon peserta minimal 30 tahun dan 25 tahun.

|
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) menggelar sosialisasi terkait tahapan dan PKPU Pilkada 2024 di Hotel New Puri Garden Kota Semarang, Senin (15/7/2024). 

"Kami berharap, proses selanjutnya adalah perbaikan dokumen. Kalau memenuhi syarat, KPU kabupaten kota akan menerbitkan dokumen telah memehui syarat yang setara dengan rekomendasi parpol," katanya. (*)

Baca juga: Lima Polisi Polda Jateng Tilap Sabu Barang Bukti, Kumpulkan 250,4 Gram dari 3 Kasus yang Ditangani

Baca juga: Dibagikan saat Tradisi Buka Luwur, Ini Keunikan Bubur Asyura Khas Menara Kudus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved