Senin, 27 April 2026

Berita Jateng

Kapan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jateng Terpilih? Ini Kata KPU

Catatan KPU Provinsi Jateng, sekitar 60 persen lebih Caleg DPRD Provinsi Jateng sudah mendapatkan tanda terima laporan dari KPK.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
kompas.com
Gedung Berlian DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Pelantikan anggota DPRD Jateng menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelantikan anggota DPRD Provinsi Jateng terpilih dijadwalkan September 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, Rabu (17/7/2024).

Namun demikian, kata dia, masih ada hambatan yakni terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Puluhan Caleg DPRD Provinsi Jateng terpilih telah menyampaikan LHKPN ke KPK. 

Baca juga: Batas Minimal Peserta Pilkada Jateng 2024 Sesuai Putusan MA, KPU Sosialisasikan Tahapan dan PKPU

Catatan KPU Provinsi Jateng, sekitar 60 persen lebih Caleg DPRD Provinsi Jateng sudah mendapatkan tanda terima laporan dari KPK.

Namun demikian, dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jateng terpilih, 40 persen caleg juga sudah melaporkan LHKPN.

"Namun masih menunggu tanda terima pelaporan saja."

"Intinya 120 caleg terpilih sudah melapor," paparnya, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: KPU Banyumas Tinjau Akses Pemilih di Lokasi Khusus di Lapas Purwokerto

Ia mengatakan, tanda terima LHKPN sangat dibutuhkan untuk caleg terpilih sebagai syarat pelantikan.

Selain itu, batas waktu mengumpulkan tanda terima LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

"Untuk itu, kami akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat dan KPK, agar tanda terima LHKPN segera diterbitkan."

Baca juga: Berapa Jumlah TPS Pilkada 2024 di Banyumas? Kata KPU Berkurang Drastis

"Informasi terkahir proses masih verifikasi," paparnya.

Belum diterimanya tanda terima LHKPN dijelaskan Handi menjadi kendala tersendiri.

Pasalnya, jadwal pelantikan semakin dekat dan masih ada caleg terpilih yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN.

"Namun ada langkah lain, sembari menunggu terbitnya LKHP."

"Mungkin bisa menggunakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelaporan namun menunggu diterbitkan tanda terima LHKPN," imbuhnya. (*)

Baca juga: Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI, Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved