Pilbup Banyumas 2024

Berapa Jumlah TPS Pilkada 2024 di Banyumas? Kata KPU Berkurang Drastis

Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni mengatakan jumlah TPS pada Pilkada mendatang berkurang hampir 50 persen

|
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Ilustrasi suasana pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Jumlah TPS di Kabupaten Banyumas dikatakan bakal berkurang pada Pilkada 2024 mendatang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Banyumas berkurang drastis dibanding saat Pemilihan Presiden dan Legislatif (Pilpres dan Pileg 2024).

Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni mengatakan jumlah TPS pada Pilkada mendatang berkurang hampir 50 persen.

Saat ini tahapan sudah sampai pada pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Tahun Baru Hijriah di Jateng Bertajuk Pilkada Damai, Pj Gubernur Jateng Singgung Kemiskinan

Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (9/7/2024).
Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (9/7/2024). (permata putra sejati/tribunbanyumas.com)

"Kita sekarang ini sudah di tahap proses pemutakhiran data pemilih. 

Sebelumnya, kita sudah menetapkan terkait jumlah TPS.

Kalau dahulu pemilu jumlah TPS nya 5.587, sekarang jumlahnya 2.646."

"Itu TPS reguler, yang 4 adalah TPS loksus (lokasi khusus)," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: 1.050 Polisi Jadi Pengawal Pribadi Paslon di Pilkada 2024, Ini Wanti-wanti Kapolda Jateng

Adapun penentuan jumlah TPS pada Pilkada 2024 kali ini dipengaruhi jumlah pemilih di setiap wilayah.

TPS Lokasi Khusus (Loksus) sebagian besar berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Ada di lapas kelas IIA Purwokerto itu di Pamijen Sokaraja, kemudian Rutan Narkotika, Rutan Banyumas." 

"Lalu PPS LU (Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia) yang di Sudagaran Banyumas, jadi totalnya 2.650 beserta dengan TPS loksus," ujarnya.

Jumlah TPS Berkurang

Berkurangnya jumlah TPS berdasarkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diterbitkan oleh KPU RI pelaksanaan Pilkada Serentak.

Jumlahnya berkurang karena sesuai dengan ketentuan aturan berdasarkan PKPU yang telah diterbitkan KPU RI jumlah TPS pemilih di TPS paling banyak 600.

Baca juga: Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI, Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu

Ada yang sampai 585 atau ada yang di bawah 500 tergantung wilayah dan letak geografisnya, ada ketentuan terkait dengan tidak boleh terpisah dalam 1 KK.

Sebelum adanya aturan tersebut, jumlah TPS untuk Pilkada Banyumas sebenarnya sudah dirancang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved