Berita Nasional

Duh, Sopir Hingga Pegawai Urusan Dalam KPK Bermain Judi Online. Nilai Taruhan Tembus Rp111 Juta

Sopir hingga pegawai urusan dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keciduk bermain judi online.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap, ada 17 pegawai KPK mulai dari sopir hingga pegawai urusan dalam, terlibat judi online. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sopir hingga pegawai urusan dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keciduk bermain judi online.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap, secara keseluruhan, ada 17 pegawai KPK yang diduga terlibat judi online.

"Sesuai laporan, kemarin, ada 17 pegawai KPK. Namun, sampai saat ini, ketika kami cek, pegawai KPK itu (kebanyakan) sudah tidak bekerja di KPK," terang Hadi yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) , dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Hanya 8 Pegawai yang Masih Aktif

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, hasil pencocokan data kepegawaian, dari 17 pegawai yang terlibat bermain judi online, hanya delapan yang masih aktif.

Sisanya, berstatus bukan lagi pegawai dan sudah diberhentikan.

Terkait pegawai yang masih aktif, Alex mengatakan, saat ini sedang ditindaklanjuti Inspektorat KPK.

Baca juga: 2 Anggota Dewan dan 58 Pegawai DPR RI Terindikasi Bermain Judi Online, MKD Siap Klarifikasi

Menurut Alex, sembilan mantan pegawai yang masuk daftar itu merupakan petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan termasuk dalam 60 pegawai KPK yang dipecat.

"Hanya 8 orang, yang 9 itu sudah ada yang dicek di kepegawaian, itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan," jelas Alex.

Nilai Taruhan Mencapai Rp111 Juta

Alex menyampaikan, total transaksi judi online 17 pegawai dan mantan pegawai KPK mencapai Rp111 juta.

Alex menyebut, nilai transaksinya beragam, mulai dari Rp100.000, Rp200.000, dan Rp300.000.

Namun, total nilai transaksi yang dilakukan untuk judi online mencapai Rp74 juta dari 300 kali transaksi.

Meskipun sudah ditindaklanjuti Inspektorat, Alex mengaku belum melakukan klarifikasi sejak kapan delapan pegawainya bermain judi online.

Ia menduga, pegawai yang terlibat judi online sedang iseng sehingga melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved