Berita Kesehatan

Australia Larang Penjualan Bebas Vape, Hanya Lewat Apotek dan Pakai Resep Dokter

Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah Australia resmi melarang penjualan bebas rokok elektrik atau vape.

Editor: rika irawati
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi orang mengisap rokok eletrik atau vape. Australia resmi melarang vape dijual secara umum. Penjualan hanya diizinkan di Apotek menggunakan resep dokter. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah Australia resmi melarang penjualan bebas rokok elektrik atau vape.

Vape hanya bisa dijual di Apotek menggunakan resep dokter.

Toko swalayan yang melanggar aturan ini bakal didenda hingga 2 juta dollar Australia atau Rp21,738 miliar.

Denda lebih besar juga diberlakukan kepada korporasi yang melanggar, yakni denda hingga 21,91 juta dollar Australia atau Rp238,22 miliar.

Menteri Kesehatan (Menkes) Australia Mark Butler mengatakan, vape merupakan musuh kesehatan masyarakat.

Selain melarang vape, Butler juga akan membentuk Komisi Tembakau Terlarang dan Rokok Elektrik di pemerintahan.

Baca juga: Vape Ternyata Gunakan Zat Pelarut DG dan EG, Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Nantinya, komisi tersebut akan mengawasi penjualan vape di pasar gelap dan pasokan produk nikotin di Australia.

"Vaping adalah alat dari Big Tobacco yang sengaja dirancang untuk merekrut generasi baru ke dalam kecanduan nikotin," kata Butler, dikutip dari Straits Times, Senin.

Sebelum komisi tembakau dibentuk, penerapan aturan ini akan dikawal otoritas federal, termasuk kepolisian dan kesehatan di seluruh negara bagian.

Bisa Dibeli Lewat Resep Dokter

Australia tak sepenuhnya melarang Vape. Mereka masih mengizinkan peredaran vape untuk kebutuhan medis (non-terapeutik).

Meski begitu, vape untuk kebutuhan medis akan diproduksi dalam kemasan polos.

Rasa yang ditawarkan pun terbatas, hanya tembakau, mentol, dan mint.

Sementara, varian rasa yang populer di kalangan pengguna muda, semisal permen karet, secara resmi telah dilarang.

Konsentrasi atau jumlah nikotin yang diberikan kepada pasien juga akan dikontrol secara ketat dan hanya didapatkan melalui resep dokter.

Orang dewasa hanya boleh mendapatkan resep dari dokter umum untuk membeli vape terapeutik hingga Oktober 2024.

Turunkan Angka Perokok

Australia dikenal sebagai negara yang ketat terkait rokok.

Mereka berupaya menekan angka perokok secara serius.

Pada 2012, Australia menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan kemasan polos untuk rokok.

Negara tersebut mewajibkan karton rokok memiliki warna kusam dan peringatan kesehatan dengan gambar yang mengerikan.

Meskipun ditentang industri tembakau, cara tersebut diadopsi secara luas oleh dunia internasional.

Pemerintah juga telah mengenakan pajak yang tinggi untuk rokok.

Satu bungkus rokok berisi 25 batang, saat ini, dijual sekitar 50 dollar Australia atau Rp217.444.

Langkah ini terbukti ampuh menekan jumlah perokok di Australia.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Ditangkap, Tikam Uskup dan Tiga Jemaat Gereja di Sydney Australia saat Ibadah

Menurut data pemerintah, orang berusia 14 tahun ke atas yang merokok setiap hari, sebesar 8 persen pada 2023.

Angka tersebut mengalami penurunan tajam sebesar 8 persen jika dibandingkan dengan persentase jumlah perokok pada 1991.

Sayangnya, akhir-akhir ini, penggunaan vape justru meningkat.

Pada 2023, tujuh persen orang menggambarkan diri mereka sebagai pengguna vape, meningkat 4,5 persen dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 2,5 persen.

Vape juga sudah sangat populer di kalangan anak muda, dengan jumlah penggunanya dimencapai 18 persen di antara remaja usia 15-17 tahun. (Kompas.com/Laksmi Pradipta Amaranggana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Australia Resmi Larang Penjualan Vape, Pelanggar Bisa Didenda Puluhan Miliar Rupiah".

Baca juga: Diajak Nglakoni, Remaja di Sragen Dicabuli Pemuda Tanggung di Kawasan Wisata Gunung Kemukus

Baca juga: Jemaah Haji Asal Kudus Meninggal saat Dirawat di ICU RS Makkah, Dimakamkan di Permakaman Soraya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved