Berita Nasional
Langgar Kode Etik, Ketua MPR Bambang Soesatyo Dijatuh Sanksi Teguran Tertulis dalam Sidang MKD
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendapat sanksi teguran tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendapat sanksi teguran tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sanksi ini dijatuhkan kepada politisi yang akrab disapa Bamsoet itu karena pernyataannya soal seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
Bamsoet dinilai melakukan pelanggaran kategori ringan.
Keputusan itu dibacakan Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang di ruang MKD kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Adang Daradjatun.
Adang mengatakan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Program Tapera Ditunda: Makin Turunkan Daya Beli Masyarakat
Dia menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.
"MKD menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ujar Adang.
Adang menegaskan, MKD meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam bersikap.
Namun, sidang putusan ini tak dihadiri Bamsoet sebagai teradu.
Sidang ini dipimpin Adang yang didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.
Bamsoet diadukan ke MKD oleh pelapor bernama Muhammad Azhari pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Azhari menilai, pernyataan Bamsoet soal seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.
Menurutnya, Bamsoet menyampaikan pernyataan tidak sesuai kapasitasnya. Lagipula, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.