Berita Nasional

Langgar Kode Etik, Ketua MPR Bambang Soesatyo Dijatuh Sanksi Teguran Tertulis dalam Sidang MKD

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendapat sanksi teguran tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). Senin (24/6/2024), Bambang Soesatyo dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelanggaran kode etik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendapat sanksi teguran tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sanksi ini dijatuhkan kepada politisi yang akrab disapa Bamsoet itu karena pernyataannya soal seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Bamsoet dinilai melakukan pelanggaran kategori ringan.

Keputusan itu dibacakan Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang di ruang MKD kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Adang Daradjatun.

Adang mengatakan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Program Tapera Ditunda: Makin Turunkan Daya Beli Masyarakat

Dia menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.

"MKD menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ujar Adang.

Adang menegaskan, MKD meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam bersikap.

Namun, sidang putusan ini tak dihadiri Bamsoet sebagai teradu.

Sidang ini dipimpin Adang yang didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.

Bamsoet diadukan ke MKD oleh pelapor bernama Muhammad Azhari pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Azhari menilai, pernyataan Bamsoet soal seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.

Menurutnya, Bamsoet menyampaikan pernyataan tidak sesuai kapasitasnya. Lagipula, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved