Berita Nasional

Langgar Kode Etik, Ketua MPR Bambang Soesatyo Dijatuh Sanksi Teguran Tertulis dalam Sidang MKD

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendapat sanksi teguran tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). Senin (24/6/2024), Bambang Soesatyo dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelanggaran kode etik. 

Azhari berpendapat, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.

Sebab, partai politik lain belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MPR Bambang Soesatyo Dapat Sanksi Teguran Tertulis dari MKD.

Baca juga: Reaktivasi Jalur KA Purwokerto-Wonosobo Muncul Lagi, Dukung Percepatan Pembangunan Jateng Selatan

Baca juga: Bonus Atlet Kendal Peraih Emas dan Perak Porprov Jateng 2023 Baru Cair, Peraih Perunggu Menyusul

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved