Berita Haji

Antrean Haji Capai Puluhan Tahun, Kemenag Justru Tambah Kuota Khusus. Panja BPIH Murka

Ketua Panja soal BPIH mendesak DPR RI membentuk pansus haji setelah Kemenag melanggar kesepakatan soal kuota haji.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
Kemenag RI
Suasana jemaah haji beribadah di Kabah di Masjidil Haram, Makkah. Ketua Panja soal BPIH mendesak DPR RI membentuk pansus haji setelah Kemenag melanggar kesepakatan soal kuota haji. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Abdul Wachid, ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, menuding Kementerian Agama RI melanggar kesepakatan soal kuota haji.

Wachid mengatakan, dalam pelaksanaan haji 2024 di lapangan, kuota haji regular berkurang sementara kuota haji khusus bertambah.

Karena itu, Wachid mendesak DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengungkap dugaan penyelewengan terkait hal ini.

"Karena, berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita, tahun 2024, sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus," ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, lewat pesan tertulis, Minggu (23/6/2024).

Menurut politisi Gerindra itu, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Hal ini telah disepakati dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.

Baca juga: Kuota Haji 2025 Indonesia Tetap 221.000 Jemaah, Kepadatan di Mina Bakal Jadi Evaluasi Kemenag

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. 

Artinya, dari 241.000 kuota haji Indonesia tahun 2024, Kemenag membagi 221.000 kuota reguler dengan komposisi 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud," ujarnya.

Menurut anggota dewan dari Dapil Jateng II itu, pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen sangat penting sebab antrean jemaah haji reguler jauh lebih tinggi dibandingkan jemaah haji khusus. 

Oleh karena itu, dia meminta Menag mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.

"Antrean jemaah haji reguler itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun."

"Itu bagaimana mungkin bisa segera kita selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar," katanya.

Baca juga: Siasat Jemaah Haji Bawa Oleh-oleh Cokelat Hingga Sajadah dalam 1 Koper, Pulang Mulai 22 Juni

Wahid tegas mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jemaah haji. 

Dia ingin, Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved