Berita Nasional

Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar, Jual ke Pemesan Rp5 Miliar

Polisi menetapkan empat tersangka dalam pengungkapkan kasus uang palsu Rp22 miliar yang ditemukan di kantor akuntan publik di Jakarta.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu (upal). Polisi menetapkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam pengungkapkan kasus uang palsu Rp22 miliar yang ditemukan di kantor akuntan publik di Jakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam pengungkapkan kasus uang palsu Rp22 miliar yang ditemukan di kantor akuntan publik di Jakarta.

Menurut pengakuan para tersangka, uang palsu tersebut akan dijual sindikat seharga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang palsu itu akan diedarkan pemesan secara manual.

"Uang itu akan dijual ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya, jika membuat Rp20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan," kata Ade Ary, dikutip Jumat (21/6/2024).

Ade mamastikan, upal yang diproduksi sindikat tersebut belum sempat diedarkan lantaran sudah terendus Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan, di antaranya alat potong uang dan alat hitung uang, serta tinta warna warni," jelas Ade Ary.

"Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di Vila Wilayah Sukaraja, Sukabumi," tutur Ade Ary.

Peran 4 Tersangka

Ade Ary mengatakan, empat anggota sindikat yang ditangkap di kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bukan di Kantor Akuntan Publik Jakarta, Uang Palsu Rp22 Miliar Temuan Polisi Diproduksi di Sukabumi

Mereka masing-masing berinisial M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F.

"Untuk kantor Akuntan Publik milik Saudara U, yang perannya bekerja sama dengan tersangka F untuk menyediakan penyimpanan dan pemotongan uang. Saudara U keberadaanya masih dicari oleh penyidik," tutur Ade Ary.

Menurut Ade Ary, empat tersangka yang kini telah ditahan itu punya peran berbeda.

Tersangka M alias Mul merupakan koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut, mulai dari mencari operator, mencari pekerja berinisial I yang saat ini masuk DPO, FF, Y, dan F.

"Serta, mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," kata Ade Ary.

Lalu, FF berperan mambantu memindahkan mesin cetak GTO dari gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.

Peran lain, membantu menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.

Selanjutnya, tersangka YS alias Ustad, berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut, serta paking ke dalam plastik.

"Ketika saudara Mul waktu itu mencari tempat, karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakanya, sampai akhirnya di kenalkan ke F melalui temanya," tutur dia.

"Selanjutnya, F atau Firdaus dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat."

"Kemudian, F menghubungi saudara Umar selaku pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya saudara Mul setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan 100 ribuan di lokasi pemotongan dan packing uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 01 RW 08, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," sambung Ade Ary.

Baca juga: Waspada! Uang Palsu Rp400 Juta Dikabarkan Beredar di Jateng, Polda Buru Pengedar

Sedangkan I, berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi.

"Selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Ade Ary mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kami lakukan pendalaman," kata Ade Ary. (Wartakota/m31)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap! Kasus Uang Palsu Rp 22 M yang Diungkap Polda Metro Jaya, Ternyata Dijual Seperempat Harga

Baca juga: 80 Sekolah di Batang Tak Punya Kepala Sekolah, Pengisian Tunggu Koordinasi Dua Kementerian dan BKN

Baca juga: Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Bersama Perempuan, Positif Konsumsi Sabu

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved