Berita Batang

80 Sekolah di Batang Tak Punya Kepala Sekolah, Pengisian Tunggu Koordinasi Dua Kementerian dan BKN

Sebanyak 80 sekolah mulai jenjang TK hingga SMP di Kabupaten Batang, Jateng, tak memiliki kepala sekolah.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
ILUSTRASI. Suasana belajar mengajar siswa SD Negeri Wonolagi, Desa Ngleri, Kecamatan Playen, Gunungkidul, DIY, Selasa (16/7/2019). Sebanyak 80 sekolah di Kabupaten Batang mulai TK, SD, hingga SMP tak memiliki kepala sekolah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Sebanyak 80 sekolah mulai jenjang TK hingga SMP di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) tak memiliki kepala sekolah.

Pengisian jabatan akan melibatkan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Batang Arief Rohman mengatakan, kekosongan jabatan tersebut terjadi karena masa transisi terkait kebijakan pengangkatan kepala sekolah.

"Untuk mengangkat kepala sekolah, diperlukan koordinasi yang melibatkan dua kementerian dan satu badan kepegawaian negara," tuturnya, Jumat (21/6/2024).

Arief menjelaskan, dua kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemenpan RB, ditambah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah pusat telah meluncurkan aplikasi pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah atau aplikasi KSPS.

"Aplikasi ini memungkinkan pengangkatan kepala sekolah secara sistematis melalui SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan)," jelasnya.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Sungai Sambong Batang, Diduga Korban Tawuran

Baca juga: Hampir 8 Tahun Kasus Pembunuhan Haniyah di Batang Belum Terkuak, Muncul Baliho "Terabaikan???"

Arief mengatakan, aplikasi ini bekerja dengan mengirimkan undangan langsung seleksi kepala sekolah dan pengawas sekolah dari pusat ke SIM PKB masing-masing guru.

"Mereka akan diundang mengikuti proses seleksi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Jika seorang guru menyatakan kesediaannya mengikuti seleksi di aplikasi SIM PKB maka secara otomatis mereka akan menjadi peserta uji kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah," jelasnya.

Arief menambahkan, satu di antara syarat utama menjadi kepala sekolah adalah menjadi guru penggerak atau memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah dari LP2KS.

"Ke depan, melalui aplikasi ini, kebutuhan kepala sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Batang akan langsung terlihat."

"Kami bisa mengusulkan calon-calon kepala sekolah maupun pengawas sekolah melalui aplikasi ini," katanya. (*)

Baca juga: Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Bersama Perempuan, Positif Konsumsi Sabu

Baca juga: UPDATE Anak Bunuh Ayah di Kebumen: Gorok Leher Pakai Sabit, Sakit Hati Ditelantarkan sejak Kecil

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved