Senin, 27 April 2026

Berita Batang

Daftarkan Pernikahan, Warga Penghayat di Batang Kini Bisa Isi Kolom Agama dengan Aliran Kepercayaan

Warga penghayat kepercayaan di Batang kini bisa mencatatkan pernikahan dengan mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DISKOMINFO BATANG
RAPAT KOORDINASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menggelar koordinasi terkait layanan administrasi kepada warga Penghayat Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Jumat (3/9/2025). Warga penghayat kepercayaan kini dapat mendaftarkan pernikahan mereka dengan mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Warga penghanyat kepercayaan di Batang, Jawa Tengah, kini dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara administrasi dengan mencantumkan 'aliran kepercayaan' di kolom agama.

Hal ini terungkap salam rapat korodinasi dan pengawasan  terhadap Penghayat Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Jumat (3/10/2025).

Rapat ini merupakan bagian dari menjaga kerukunan serta memastikan pelayanan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan berjalan optimal.

Kepala Kejari Batang Raymond Ali menyampaikan, saat ini, para penghayat kepercayaan telah memperoleh akses yang setara dalam layanan publik.

Satu di antaranya, pencatatan pernikahan yang memungkinkan mereka mencantumkan 'aliran kepercayaan' pada kolom agama di dokumen kependudukan.

"Seluruh penghayat kepercayaan sudah mendapat haknya dalam pelayanan publik."

"Negara telah memberikan ruang untuk mencatat keyakinan mereka secara resmi," kata Raymond, Jumat.

Baca juga: Tak Hanya Soal Adminduk, Ini Janji Pemerintah Kepada Masyarakat Adat dan Penghayat Kepercayaan

Raymond juga menegaskan bahwa situasi antarumat beragama dan penghayat kepercayaan di Batang terpantau kondusif.

Menurutnya, tidak ditemukan gesekan antarkelompok meskipun terdapat perbedaan pendapat di internal komunitas.

Dapat Pendampingan

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Batang Windu Suriadji menyebut, seluruh penghayat kepercayaan di Batang telah terdata secara administratif dan mendapat pengakuan sosial.

Ia menambahkan, pendampingan akan terus dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Kebudayaan.

"Pendampingan ini penting agar penghayat kepercayaan dapat menjalankan keyakinannya dengan tenang dan sesuai koridor hukum," jelas Windu.

Baca juga: Cara Pemkab Batang Menyelamatkan Batik Rifaiyah yang Terancam Punah

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Batang Angling Kasdiun menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemkab Batang dan Kejari Batang.

Ia menilai, pencatatan identitas sebagai penghayat kepercayaan merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi mereka.

"Secara administratif, kami diakui. Ini membuktikan bahwa aliran kepercayaan telah lama menjadi bagian dari warisan budaya Nusantara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved