Berita Semarang
Bukannya Dapat Restu, Pelajar SMA di Semarang Dipolisikan setelah Kirim Video Ranjang dengan Kekasih
Pelajar SMA di Semarang berinisial RF (19), mengirim video adegan intim dengan pacar untuk mendapat restu orangtua kekasih.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Mereka lalu melaporkan RF ke Polrestabes Semarang, Jumat (14/6/2024).
"Tersangka RF juga mengancam korban. Ancaman berupa video akan disebar membuat korban tidak berani bilang ke orangtuanya," kata Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia.
Baca juga: Bikin Penasaran! Kampung Bustaman Semarang Punya Surat Wasiat dari Sesepuh, Boleh Dibuka Tahun 2030
Ia mengatakan, korban dan tersangka masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
"Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.
Dinda mengatakan, RF dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.
RF yang secara usia telah dianggap dewasa meski masih berstatus sebagai pelajar itu terancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Jalan Kaesang ke Pilkada 2024 Makin Mulus. KPU Gunakan Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah
Baca juga: Shin Tae-yong Sering Menangis saat Latih Timnas Indonesia Dibanding Korea Selatan, Ini Sebabnya
| Terekam CCTV Ibu Anak Terperosok Saluran Air di Semarang, 2 Hari Pencarian Anak Belum Ditemukan |
|
|---|
| Banjir Tak Surutkan Nelayan Tambakrejo Semarang Panen Raya Kerang Hijau di Rumpon |
|
|---|
| 44 SD di Kota Semarang Terdampak Banjir, KBM Terganggu |
|
|---|
| 5 Mahasiswa Semarang Divonis Bersalah Lakukan Perusakan saat Demo May Day, |
|
|---|
| Aturan Soal UMK 2026 Belum Turun, Disnaker Kota Semarang Siapkan Formula UMSK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pelajar-sma-di-semarang-kirim-video-adengan-intim-dengan-pacar-ke-orangtua-kekasih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.