Berita Semarang

Bukannya Dapat Restu, Pelajar SMA di Semarang Dipolisikan setelah Kirim Video Ranjang dengan Kekasih

Pelajar SMA di Semarang berinisial RF (19), mengirim video adegan intim dengan pacar untuk mendapat restu orangtua kekasih.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Seorang pelajar SMA Semarang berinisial RF ditangkap polisi karena menyebar video adegan intim dengan pacar, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). Video itu dikirim RF ke orangtua kekasih dengan dalih ingin mendapatkan restu. 

Mereka lalu melaporkan RF ke Polrestabes Semarang, Jumat (14/6/2024).

"Tersangka RF juga mengancam korban. Ancaman berupa video akan disebar membuat korban tidak berani bilang ke orangtuanya," kata Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia.

Baca juga: Bikin Penasaran! Kampung Bustaman Semarang Punya Surat Wasiat dari Sesepuh, Boleh Dibuka Tahun 2030

Ia mengatakan, korban dan tersangka masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

"Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.

Dinda mengatakan, RF dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

RF yang secara usia telah dianggap dewasa meski masih berstatus sebagai pelajar itu terancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Jalan Kaesang ke Pilkada 2024 Makin Mulus. KPU Gunakan Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

Baca juga: Shin Tae-yong Sering Menangis saat Latih Timnas Indonesia Dibanding Korea Selatan, Ini Sebabnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved