Berita Semarang
Bukannya Dapat Restu, Pelajar SMA di Semarang Dipolisikan setelah Kirim Video Ranjang dengan Kekasih
Pelajar SMA di Semarang berinisial RF (19), mengirim video adegan intim dengan pacar untuk mendapat restu orangtua kekasih.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelajar SMA di Semarang berinisial RF (19), mengirim video adegan intim dengan pacar untuk mendapat restu orangtua kekasih.
Namun, bukannya izin yang didapat, RF dipolisikan orangtua kekasih karena percabulan anak.
Pasalnya, pacar RF, berinisial NH, masih berumur 17 tahun.
"Saya kirim video itu untuk minta doa restu biar hubungan kami direstui," kata RF dihadapan polisi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).
RF dan NH merupakan teman sekelas di sebuah SMA di Kecamatan Ngaliyan.
Mereka sepakat menjalin asmara sejak empat bulan lalu.
Baca juga: Diduga Kalah Judi Online, Suami di Semarang Akhiri Hidup. Sempat Gadai Sertifikat Rumah
Selama menjalin asmara, RF mengajak NH melakukan hubungan intim selayaknya suami-istri di kamar kos.
Ketika berhubungan intim tersebut, RF merekam menggunakan kamera handphone.
"Video saya yang rekam, korban tahu," klaim RF.
Video adegan ranjang itu menjadi alat bagi RF mengancam korban.
Puncaknya, RF mengirim video tersebut ke orangtua NH dan ke satu grup WhatsApp beranggotakan teman-teman korban.
"Saya kirim videonya ke orang tuanya sama teman Mabar-nya (grup sesama penyuka game)," kata RF.
Orangtua korban yang mendapat video tersebut murka.
Mereka lalu ke kos RF untuk menanyakan maksud video tersebut.
Saat bertemu RF, ada video lain yang membuat orangtua NH kian syok.
Mereka lalu melaporkan RF ke Polrestabes Semarang, Jumat (14/6/2024).
"Tersangka RF juga mengancam korban. Ancaman berupa video akan disebar membuat korban tidak berani bilang ke orangtuanya," kata Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia.
Baca juga: Bikin Penasaran! Kampung Bustaman Semarang Punya Surat Wasiat dari Sesepuh, Boleh Dibuka Tahun 2030
Ia mengatakan, korban dan tersangka masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
"Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.
Dinda mengatakan, RF dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.
RF yang secara usia telah dianggap dewasa meski masih berstatus sebagai pelajar itu terancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Jalan Kaesang ke Pilkada 2024 Makin Mulus. KPU Gunakan Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah
Baca juga: Shin Tae-yong Sering Menangis saat Latih Timnas Indonesia Dibanding Korea Selatan, Ini Sebabnya
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.