Berita Nasional

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dituding Jadi Pemicu Bisnis Tekstil Gulung Tikar, Ini Kata Mendag

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diduga memicu melemahnya industri tekstil, bahkan gulung tikar.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
ILUSTRASI. Sejumlah buruh tengah bekerja di satu perusahaan garmen di Kawasan Industri Candi Kota Semarang. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diduga memicu melemahnya industri tekstil, bahkan gulung tikar. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mendesak pemerintah merevisi Permendag 8/2024 dengan mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.

Menurut dia, Pertek itu membuat pemerintah lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor.

"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," kata Danang. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak PHK di Industri Tekstil, Mendag: Jangan Salahkan Permendag 8/2024".

Baca juga: Masuk Musim Kemarau tapi Sejumlah Wilayah Masih Sering Dilanda Hujan, Begini Penjelasan BMKG

Baca juga: Viral, Siswi SMP di Purworejo Dirundung 6 Pelajar Berseragam Pramuka. Dindikbud Turun Tangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved