Berita Nasional

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dituding Jadi Pemicu Bisnis Tekstil Gulung Tikar, Ini Kata Mendag

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diduga memicu melemahnya industri tekstil, bahkan gulung tikar.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
ILUSTRASI. Sejumlah buruh tengah bekerja di satu perusahaan garmen di Kawasan Industri Candi Kota Semarang. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diduga memicu melemahnya industri tekstil, bahkan gulung tikar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diduga memicu melemahnya industri tekstil, bahkan gulung tikar.

Aturan itu dinilai mempermudah produk jadi impor masuk ke Indonesia, tak terkecuali produk tekstil.

Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) membantahnya.

Menurut Zulhas, banyak faktor yang memicu melemahnya kinerja industri tekstil yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau (pabrik) tekstil kita tutup, jangan disalahkan Permendag 8/2024, belum tentu," kata Zulhas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/6/2024).

Zulhas mengatakan, aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tercantum dalam Permendag 8/2024.

"Karena TPT itu masih ada pertimbangan teknisnya dari (Kementerian) perindustrian," ujarnya.

Baca juga: Pabrik Tutup, Buruh 3 Pabrik Tekstil di Karanganyar Tuntut Pembayaran 3 Bulan Gaji dan THR

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor keluar sejak 17 Mei 2024.

Keluarnya aturan ini pun mendapat protes dari sejumlah pengusaha konveksi.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman menilai, Permendag 8/2024 mempermudah arus masuk produk jadi impor ke Indonesia.

Hal ini, kata dia, membuat IKM konveksi mengalami penurunan permintaan.

"Sekarang, ketika ada Permendag 8, ini langsung nih anehnya itu para pejual online, reseller, mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," kata Nandi saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6/2024).

Nandi menduga, para pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih mengambil produk impor karena harga murah.

Ia mengatakan, pembatalan kerja sama tersebut membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian.

"Jadi, (jika) Permendag ini tidak diubah, (saya) yakin IKM di dalam negeri, saya yakin akan mati," ujarnya.

Baca juga: Gejolak Perekonomian Mulai Dirasakan Pabrik Garmen Hingga Farmasi di Jateng, 6000 Buruh Terkena PHK

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mendesak pemerintah merevisi Permendag 8/2024 dengan mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.

Menurut dia, Pertek itu membuat pemerintah lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor.

"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," kata Danang. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak PHK di Industri Tekstil, Mendag: Jangan Salahkan Permendag 8/2024".

Baca juga: Masuk Musim Kemarau tapi Sejumlah Wilayah Masih Sering Dilanda Hujan, Begini Penjelasan BMKG

Baca juga: Viral, Siswi SMP di Purworejo Dirundung 6 Pelajar Berseragam Pramuka. Dindikbud Turun Tangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved