Berita Nasional
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dituding Jadi Pemicu Bisnis Tekstil Gulung Tikar, Ini Kata Mendag
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diduga memicu melemahnya industri tekstil, bahkan gulung tikar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diduga memicu melemahnya industri tekstil, bahkan gulung tikar.
Aturan itu dinilai mempermudah produk jadi impor masuk ke Indonesia, tak terkecuali produk tekstil.
Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) membantahnya.
Menurut Zulhas, banyak faktor yang memicu melemahnya kinerja industri tekstil yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau (pabrik) tekstil kita tutup, jangan disalahkan Permendag 8/2024, belum tentu," kata Zulhas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/6/2024).
Zulhas mengatakan, aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tercantum dalam Permendag 8/2024.
"Karena TPT itu masih ada pertimbangan teknisnya dari (Kementerian) perindustrian," ujarnya.
Baca juga: Pabrik Tutup, Buruh 3 Pabrik Tekstil di Karanganyar Tuntut Pembayaran 3 Bulan Gaji dan THR
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor keluar sejak 17 Mei 2024.
Keluarnya aturan ini pun mendapat protes dari sejumlah pengusaha konveksi.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman menilai, Permendag 8/2024 mempermudah arus masuk produk jadi impor ke Indonesia.
Hal ini, kata dia, membuat IKM konveksi mengalami penurunan permintaan.
"Sekarang, ketika ada Permendag 8, ini langsung nih anehnya itu para pejual online, reseller, mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," kata Nandi saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6/2024).
Nandi menduga, para pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih mengambil produk impor karena harga murah.
Ia mengatakan, pembatalan kerja sama tersebut membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian.
"Jadi, (jika) Permendag ini tidak diubah, (saya) yakin IKM di dalam negeri, saya yakin akan mati," ujarnya.
Baca juga: Gejolak Perekonomian Mulai Dirasakan Pabrik Garmen Hingga Farmasi di Jateng, 6000 Buruh Terkena PHK
Gaji Tetap tapi Anggota DPR Terima Tunjangan Rumah Rp50 Juta dan Tunjangan Beras Rp12 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Bunga Lebih Rendah, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Ajukan Kredit Rumah Lewat JMO |
![]() |
---|
Khusus Hari Ini, Ada Diskon bagi Pemotor yang Beli Pertamax dan Pertamax Turbo. Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Rahasia Sehat Ala Rasulullah, Manfaat Tidur Miring Kanan Diungkap Praktisi Pengobatan Holistik |
![]() |
---|
LENGKAP! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Setelah 18 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.