Berita Kudus

Jadi Tersangka Kasus Tangan Santri Melepuh, Pengurus Ponpes di Kudus Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan pengurus ponpes di Kudus sebagai tersangka kasus tangan santri melepuh.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menunjukkan foto dan barang bukti kasus tangan santri melepuh setelah dihukum pengurus pondok pesantren di Kudus, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (14/6/2024). 

"AA mengecek di lemari, ada bungkus rokok, tembakau, vape dan sejenisnya. Saat ditanya, para santri tidak ada yang mengaku."

"Keesokan harinya, AA sudah menyiapkan baskom yang sudah berisikan air. Kemudian, menyuruh santri menyelipkan tangannya," jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Dengar Suara Bleyeran Motor, Remaja di Undaan Kudus Tewas Dikeroyok dan Dibacok

Kapolres menambahkan, penyelupan tangan korban tersebut sekitar sepuluh detik, sambil mengatakan 'apabila merokok lagi, saya siap terima sanksi'.

Setelah korban menjalani hukuman, AA menyuruh para korban ke aula. Beberapa saat kemudian, pelaku menghampiri korban dan menanyakan keadaan mereka.

"Padaa saat itu, dia mengetahui ada santri yang melepuh tangannya dan pelaku langsung menghubungi orangtua korban," ujarnya. (*)

Baca juga: Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dituding Jadi Pemicu Bisnis Tekstil Gulung Tikar, Ini Kata Mendag

Baca juga: Masuk Musim Kemarau tapi Sejumlah Wilayah Masih Sering Dilanda Hujan, Begini Penjelasan BMKG

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved