Berita Kudus

Jadi Tersangka Kasus Tangan Santri Melepuh, Pengurus Ponpes di Kudus Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan pengurus ponpes di Kudus sebagai tersangka kasus tangan santri melepuh.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menunjukkan foto dan barang bukti kasus tangan santri melepuh setelah dihukum pengurus pondok pesantren di Kudus, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Nasi sudah menjadi bubur menjadi idiom tepat untuk menggambarkan penyesalan AA, pengurus pondok pesantren di Kudus yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Niat mendisiplinkan santri lewat hukuman berujung tangan melepuh membuatnya terancam hukuman lima tahun penjara.

AA menghukum para santri yang diduga merokok lewat cara, mencelupkan kedua tangan santri ke ember berisi air panas, kemudian dicelupkan ke ember berisi air dingin.

Hukuman tersebut diberikan kepada 14 santri. Namun, dua di antaranya mengalami melepuh di kedua tangan.

Orangtua satu di antara korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Dalam kejadian ini, AA dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Tangan Santri Melepuh akibat Dihukum, Kemenag Jateng Langsung Panggil dan Tegur Ponpes di Kudus

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (14/6/2024), AA hanya tertunduk.

AA mengakui perbuatannya.

"Saya berniat menghukum mereka supaya mereka punya rasa tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan."

"Biasanya, hukuman yang diberikan seperti membersihkan kamar mandi, terus hafalan surat," kata AA di hadapan wartawan.

Sebelum memberi hukuman, AA mengaku menjajal tingkat kepanasan air tersebut, di tangannya.

Namun, dia tidak merasakan dampak yang menyebabkan luka di tangan.

Hanya saja, ketika diterapkan kepada dua santri, mereka kesakitan.

"Saat saya cek, memang ada yang melepuh di tangannya. Terus, saya hubungi orangtua anak-anak untuk mengabari dan meminta maaf. Saya kaget dan niatan saya tidak seperti itu," sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, hukuman kepada santri berawal dari temuan rokok.

"AA mengecek di lemari, ada bungkus rokok, tembakau, vape dan sejenisnya. Saat ditanya, para santri tidak ada yang mengaku."

"Keesokan harinya, AA sudah menyiapkan baskom yang sudah berisikan air. Kemudian, menyuruh santri menyelipkan tangannya," jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Dengar Suara Bleyeran Motor, Remaja di Undaan Kudus Tewas Dikeroyok dan Dibacok

Kapolres menambahkan, penyelupan tangan korban tersebut sekitar sepuluh detik, sambil mengatakan 'apabila merokok lagi, saya siap terima sanksi'.

Setelah korban menjalani hukuman, AA menyuruh para korban ke aula. Beberapa saat kemudian, pelaku menghampiri korban dan menanyakan keadaan mereka.

"Padaa saat itu, dia mengetahui ada santri yang melepuh tangannya dan pelaku langsung menghubungi orangtua korban," ujarnya. (*)

Baca juga: Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dituding Jadi Pemicu Bisnis Tekstil Gulung Tikar, Ini Kata Mendag

Baca juga: Masuk Musim Kemarau tapi Sejumlah Wilayah Masih Sering Dilanda Hujan, Begini Penjelasan BMKG

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved