Berita Kudus
Jadi Tersangka Kasus Tangan Santri Melepuh, Pengurus Ponpes di Kudus Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan pengurus ponpes di Kudus sebagai tersangka kasus tangan santri melepuh.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Nasi sudah menjadi bubur menjadi idiom tepat untuk menggambarkan penyesalan AA, pengurus pondok pesantren di Kudus yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Niat mendisiplinkan santri lewat hukuman berujung tangan melepuh membuatnya terancam hukuman lima tahun penjara.
AA menghukum para santri yang diduga merokok lewat cara, mencelupkan kedua tangan santri ke ember berisi air panas, kemudian dicelupkan ke ember berisi air dingin.
Hukuman tersebut diberikan kepada 14 santri. Namun, dua di antaranya mengalami melepuh di kedua tangan.
Orangtua satu di antara korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dalam kejadian ini, AA dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Tangan Santri Melepuh akibat Dihukum, Kemenag Jateng Langsung Panggil dan Tegur Ponpes di Kudus
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (14/6/2024), AA hanya tertunduk.
AA mengakui perbuatannya.
"Saya berniat menghukum mereka supaya mereka punya rasa tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan."
"Biasanya, hukuman yang diberikan seperti membersihkan kamar mandi, terus hafalan surat," kata AA di hadapan wartawan.
Sebelum memberi hukuman, AA mengaku menjajal tingkat kepanasan air tersebut, di tangannya.
Namun, dia tidak merasakan dampak yang menyebabkan luka di tangan.
Hanya saja, ketika diterapkan kepada dua santri, mereka kesakitan.
"Saat saya cek, memang ada yang melepuh di tangannya. Terus, saya hubungi orangtua anak-anak untuk mengabari dan meminta maaf. Saya kaget dan niatan saya tidak seperti itu," sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, hukuman kepada santri berawal dari temuan rokok.
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.