Berita Pemalang

Dua Pelajar SMP di Pemalang Menikah, Ini Upaya Sekolah Cegah Mereka Putus Sekolah

Dua remaja yang masih duduk di bangku SMP di Pemalang menikah. Pihak sekolah pun berupaya agar keduanya bisa melanjutkan sekolah.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/DREW COFFMA
Ilustrasi menikah. Dua remaja yang masih duduk di bangku SMP di Pemalang menikah. Pihak sekolah pun berupaya agar keduanya bisa melanjutkan sekolah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Foto pernikahan dua remaja kelas 8 SMP di Pemalang, Jawa Tengah, tersebar di media sosial, beberapa waktu lalu.

Dalam foto terlihat, mempelai wanita memakai gaun berwarna putih.

Sementara, pengantin pria, memakai jas dan berpeci.

Dikutip dari Kompas.com, pernikahan tersebut terjadi di Kelurahan Pulutan, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jateng.

Mempelai wanita bersinisial R (14) merupakan warga Pelutan, Pemalang.

Sementara, pengantin pria berinisial T (14), warga Sugihwaras, Pemalang.

Keduanya merupakan teman satu kelas.

Baca juga: Pernikahan Dini di Jateng Alami Perkembangan Fluktuatif, Masa Pandemi Meningkat Drastis

Asep Mukronin, ketu RT tempat tinggal mempelai wanita mengatakan, pernikahan dua remaja itu terjadi pada 19 Mei 2024, secara agama.

"Yang saya tahu, pernikahannya pada tanggal 19 Mei, bukan kemarin. Saat itu, saya diundang untuk menyaksikan pernikahan dua anak yang masih duduk di kelas delapan," ujar Asep, Rabu (12/6/2024).

Kendati begitu, Asep tidak mengetahui pasti alasan pernikahan tersebut karena kedatangannya hanya untuk meyaksikan sebagai ketua RT.

Ia pun merasa kaget dan prihatin terjadinya pernikahan dini. Kejadian ini yang pertama di wilayahnya.

"Saat mendengar pertama kali, secara pribadi, prihatin karena bagaimana masa depannya," kata Asep.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada batasan umur menikah minimal yaitu laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Sekolah Cegah Putus Sekolah

Sementara, pihak sekolah berupaya agar kedua siswa itu tetap belajar hingga mendapatkan ijazah.

Nur Sidik, Kepala Sekolah tempat keduanya bersekolah, membenarkan pernikahan anak didiknya itu.

Menurut Sidik, kedua siswanya telah mengajukan pengunduran diri sebelum menikah.

Meski begitu, pihak sekolah masih melakukan pendampingan agar kedua siswa tersebut tetap bersekolah sampai lulus.

"Sebelum pernikahan dilakukan, dua siswa itu sudah mengajukan pengunduran diri dari sekolah tetapi dari kami mencoba mencegahnya untuk tetap bersekolah," kata Nur Sidik.

Baca juga: Di Batang Selama Enam Bulan 55 Pasangan Menikah Dini, Pergaulan Bebas di Antara Pemicunya

Sidik mengatakan, hingga saat ini, sekolah belum menyetujui pengunduran diri keduanya.

Dia berkata, sekolah masih berupaya memberikan pendampingan dan motivasi agar kedua anak tersebut tidak putus sekolah.

"Pihak sekolah tetap mendampingi dua anak tersebut agar bisa tetap bersekolah sebab kewajiban dan program pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," ujar Nur Sidik.

Terkait persoalan itu, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menangani kasus pernikahan dini dan berharap kasus pernikahan dini tidak terjadi lagi. (Kompas.com/Dedi Muhsoni)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa Kelas VIII SMP di Pemalang Menikah, Sekolah Cegah agar Tak Putus Sekolah".

Baca juga: 4 Parpol Sepakat Berkoalisi Usung Arief Rohman di Pilkada Blora, Cari Bakal Cawabup Nonpartai

Baca juga: Khawatir UKT Tetap Naik, Mahasiswa Unsoed Demo Minta Kampus Serahkan Draf yang Diajukan ke Menteri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved