Pro Kontra Tapera
Tegas Tolak Sistem Tapera, Apindo Siap-siap Ajukan Gugatan ke Mahkaham Agung
Apindo secara tegas menolak Tapera dan berencana membawa aturan soal Tapera ke Mahkamah Agung.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak tinggal diam setelah tegas menolak penerapan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Mereka berencana membawa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau PP 21/2024 sedang kami pikirkan, apa yang mau kita bawa ke Mahkamah Agung," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Apindo secara tegas menolak aturan tersebut meski ditujukan kepada karyawan swasta.
Pasalnya, PP tersebut juga melibatkan perusahaan swasta sebagai pemberi kerja (perusahaan swasta).
Selain menanggung 0,5 persen iuran Tapera, mereka juga harus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Program Tapera Ditolak Mentah-mentah Buruh dan Pengusaha Jateng, Ini Alasan Mereka
Padahal, ditambahkan Shinta, kepesertaan program ini sukarela.
"Tapi kami tegaskan di sini, yang menjadi permasalahan adalah mengenai aspek konsep tabungan. Kalau tabungan itu seharusnya sukarela," tegasnya.
Sebagai informasi, program Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu memicu pro kontra.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 diatur bahwa pemberi kerja harus memberikan iuran Tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Aturan ini berlaku bagi karyawan swasta dan pekerja mandiri atau freelancer yang memiliki penghasilan di atas UMR.
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Program Tapera Ditunda: Makin Turunkan Daya Beli Masyarakat
Dalam aturan itu juga diatur setoran dana yang dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera.
Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur. (Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apindo Mau Bawa Aturan Tapera ke Mahkamah Agung".
Baca juga: Shin Tae-yong Minta Publik Tak Soroti Hasil Laga Kontra Tanzania, Ini Fokus Timnas Indonesia
Baca juga: Tolak Gencatan Senjata dengan Hamas di Gaza, Dua Menteri Israel Ancam Mundur dari Jabatan
Serikat Burut Minta MK Cabut UU Tapera, Tunjuk Adanya 6 Pasal Bermasalah |
![]() |
---|
Ini Alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Setuju Tapera Ditunda |
![]() |
---|
Buruh Jateng Demo Tolak Tapera, Tuding Program Akal-akalan Himpun Dana Rakyat secara Paksa |
![]() |
---|
Setoran Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan, Moeldoko: Bisa Ditarik Uang Fresh saat Pensiun |
![]() |
---|
Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Program Tapera Ditunda: Makin Turunkan Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.