Pilkada 2024

Putusan MA Soal Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tidak Objektif, Siapa Diuntungkan?

Putusan MA yang membatalkan aturan syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam PKPU dinilai pengamat Ray Rangkuti, tidak objektif.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dinilai tak objektif. 

Hanya saja, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, pencalonan Kaesang di Pilkada 2024 bakal terganjal masalah usia.

Sebab, saat penetapan calon kepala daerah di KPU, usianya masih 29 tahun.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada.

Sesuai jadwal Pilkada 2024, KPU akan menetapkan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. (Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik".

Baca juga: Orangtua Bayar Kerugian PKL, Kasus Penipuan Modus QRIS Palsu di Alun-alun Purwokerto Berakhir Damai

Baca juga: Dicurhati Murid, Guru SMA Negeri di Kota Tegal Malah Lecehkan Anak Didik. 2 Korban Lapor Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved