Pilkada 2024
Putusan MA Soal Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tidak Objektif, Siapa Diuntungkan?
Putusan MA yang membatalkan aturan syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam PKPU dinilai pengamat Ray Rangkuti, tidak objektif.
Menurut Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU.
"Putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU (kepastian hukum)," katanya.
Keempat, Ray menegaskan bahwa seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik.
Sebaliknya, sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon.
Sebut saja, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan hakim konstitusi.
Namun, Ray tidak mau menyimpulkan bahwa putusan MA tersebut bertujuan meloloskan calon tertentu dalam gelaran Pilkada 2024.
"Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif."
"Untuk siapa? Kita tunggu, waktu menjawabnya," ujar Ray Rangkuti.
Baca juga: PSI Usul Kaesang Maju di Pilwakot Semarang
Seperti diketahui, putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden memicu kontroversi.
Aturan itu membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bisa maju menjadi calon wakil presiden meski usianya masih 36 tahun.
Ramai Pencalonan Putra Bungsu Presiden Jokowi
Publik mulai ramai mengaitkan putusan MA terkait usia minimal calon kepala daerah dengan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Apalagi, belakangan santer diwacanakan Kaesang diduetkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono, di Pilkada Jakarta 2024.
Wacana ini mengemuka setelah muncul poster Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dengan tulisan untuk Jakarta 2024.
Nama Kaesang juga masuk radar PSI untuk dicalonkan di Pilwakot Semarang 2024.
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.